*Terjaring Operasi Tangkap Tangan TKP Penginapan Talang Kelapa
BANYUASIN, LS – Lelaki inisial P0 (30) tak berkutik dibekuk Satresnarkoba Polres Banyuasin. Sepak terjang PO terhenti, setelah Polisi mengerbek salah satu penginapan berlokasi di Talang Kelapa, belum lama ini (10/4) dini hari. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan lima paket klip atau 1,31 gram sabu-sabu lengkap dengan plastik kilp kosong bersama alat isap sabu.
Kini, PO yang ditetapkan sebagai tersangka dan harus meringkuk sel penjara Polres Banyuasin. Dikatakan, Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si bahwa terhentinya aksi PO semua berkat informasi masyarakat mengarah terkait peredaran Narkoba. kemudian ditindak lanjuti segera Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banyuasin. Lalu, di lakukan penyergapan guna menangkap tangan tersangka.
“Dari hasil penggeledahan yang disaksikan saksi-saksi, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak rokok merek Seven yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, plastik klip kosong, satu alat sekop dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam milik tersangka,” beber AKBP Risnan.
Lebih jauh, disampaikan Pria berpangkat melati dua ini. Untuk Bb yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar yang telah menyiapkan narkotika dalam beberapa paket siap edar.
“Pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar narkotika di Banyuasin. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Penangkapan PO, ditambahkan AKBP Risnam bahwa penyidik tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan di atas tersangka. Setiap pelaku yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung tugas kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar Kombes Pol Nandang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tandasnya.
Penulis : ARIE












