LAHAT, LS – Lelaki inisial DS (39) akhirnya dijebloskan masuk penjara, oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lahat, Polda Sumsel. Penangkapan DS yang telah meresahkan kerap edarkan Narkotika diwilayah hukum Kabupaten Lahat.
Bahkan, tidak ingin ditangkap DS ketika disergap tengah berada di Kontrakanya berlokasi jalan Merdeka, Kecamatan Lahat Kabupaten lahat. Dengan licinya, DS kelabui polisi dengan membuang 3,22 gram terbungkus dalam plastik klip kedalam Kloset.
DS di informasikan tengah menguasai barang bukti (Bb) paket sabu-sabu, telah di buntuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lahat. Kemudian, setibanya DS masuk ke Kontrakan, dengan sigap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lahat melakukan pengerbekan.
Dengan libatkan warga setempat, Polisi lakukan pengeledaan menyeluruh bersama lalukan introgasi DS. Hingga akhirnya, berhasil diamankan yang menjadi target didapatkan dari dalam Kloset Kamar Mandi Kontrakan. Dan Akibat perbuatanya, DS bersama barang bukti (Bb) 3,22 gram sabu digelandak ke Mapolres Lahat.
<Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto didampingi Kasatresnarkoba AKP Lykher Aziz Eprilindo Tambunan, S.H., M.H membenarkan prihal telah diamankan kembali, terduga penyalaguna Narkoba. Pelakunya, inisial DS ditangkap dikontrakanya.
“Dari informasi hingga penangkapan berlangsung dalam waktu singkat. Ini bukti bahwa kami bekerja cepat dan terukur. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan hingga ke pemasok utama,” terang AKBP Novi Edyanto
Lebih lanjut, ditambahkan Pria berpangkat melati dua bahwa Bb yang diamankan dari DS, paket 3,22 gram sabu bersama uang sebesar Rp. 200 ribu diduga hasil transaksi.
“Diamankan Bb lainya, unit Hendphone gengam yang menjadi kunci pengembangan kasus ini. Dan dari hasil pemeriksaan digital, ditemukan percakapan WhatsApp antara tersangka dengan seseorang berinisial “Maroko”. Pengakuan DS Bb didapat sistem titp jual, yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang lebih besar,” kata dia.
Sementara itu, ditambahkan AKP Lykher Aziz Eprilindo Tambunan, S.H., M.H bahwa akibat perbuatanya DS diteapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana yang berat. Bahkan, bersangkutan berupaya menghilangkan barang bukti tidak akan menghambat proses hukum.
“Walaupun tersangka mencoba membuang barang bukti ke kloset, kami tetap berhasil mengamankannya. Bahkan dari handphone tersangka, kami mendapatkan informasi penting terkait jaringan di atasnya yang saat ini sedang kami kembangkan,” bebernya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak seluruh jaringan narkoba hingga ke akarnya. Kami tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga memburu pemasok dan aktor utama di balik jaringan tersebut,” tandasnya.
Saat ini, ditambahkan Kombes Pol bahwa penyidik masih melakukan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan ini kembali menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan terus hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan,” tukasnya.
Penulis : ARIE












