MUSI RAWAS, LS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna, dengan agenda mendengarkan penyampaian dan penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, Selasa, (31/3/2026).
Hadir dalam rapat paripurna tersebut, 21 orang Anggota DPRD dari sebanyak 40 orang Anggota DPRD Musi Rawas Priode 2024-2029, sehingga dipastikan Kuorum Rapat Paripurna bisa dilaksanakan.
Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah sapaan akrab FCO secara langsung memimpin Rapat Paripurna menegaskan, dilangsungkan Rapat Paripurna LKPJ Bupati Musi Rawas tahun 2025 ini, sudah berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dikesempatan tersebut, mengawali sambutan Firdaus Cik Olah mengaturkan ucapkan terima kasuh atas kehadiran, seluruh undangan. Dan dirinya juga selaku pimpinan DPRD Musi Rawas mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Rapat paripurna hari ini dilaksanakan untuk mendengarkan penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 yang akan disampaikan oleh Wakil Bupati. Sebelum dimulai, alangka baiknya saya selaku pimpinan DPRD Musi Rawas mengucapkan Minal Aidil Walfaidzin Mohon Maaf Lahir Dan Bahtin,” ungkap FCO yang juga Politisi Partai Golkar Musi Rawas ini.

Sementara itu, diatas mimbar Wakil Bupati Musi Rawas Suprayitno mewakili Bupati Musi Rawas sampaikan nota pengantar LKPJ. Dijelaskan, Prayitno sapaan akrabnya bahwa LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun, dibeberkan LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 memuat berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari kebijakan umum, pengelolaan keuangan daerah, hingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Musi Rawas.
“LKPJ ini merupakan gambaran capaian kinerja pemerintah daerah yang mendorong objektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Selain itu, Suprayitno menambahkan bahwa adasejumlah indikator makro pembangunan daerah. Diantaranya, terkait pertumbuhan ekonomi Kabupaten Musi Rawas di 2025 tercatat sebesar 4,75 persen, sedikit melambat dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 4,95 persen. Sementara itu, tingkat pengangguran terbuka menurun dari 1,94 persen menjadi 1,74 persen.
“Adapun, dari sisi kemiskinan, angka kemiskinan berhasil ditekan dari 13,44 persen pada 2024 menjadi 12,67 persen di 2025. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) juga mengalami peningkatan dari 71,21 menjadi 71,92,” bebernya.
Sedangkan peningkatan sektor lainya seperti pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, termasuk kenaikan pengeluaran per kapita masyarakat sebesar 3,15 persen.
Kemudian, untuk lainya terkait telah adanya capaian dan penghargaan yang diraih Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sepanjang 2025.
“Capaian dan penghargaan dimaksud nilai sangat baik dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan tahun berturut-turut dari BPK,” tandasnya.
Meski demikian, Suprayitnl juga mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan yang perlu diperbaiki ke depan. Untuk itu, bersaama peran Legislatif dan seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi meningkatkan kinerja pembangunan daerah.
“Kami berharap DPRD dapat membahas LKPJ ini sesuai ketentuan yang berlaku demi peningkatan kinerja pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” tukasnya. ADV












