MUSI RAWAS, LS – Sepandai pandai tumpai melompat akhir jatuh juga, perumpamaan yang pantas diberikan MAAS Sobirin (34) oknum warga Megang Sakti I, Kecamatan Megang Sakti akhirnya harus merasakan dinginnya ubin sel penjara.
Betapa tidak, setelah hampir dua bulan lamanya dilaporkan pihak berwajib membawa kabur sepeda motor Honda CBR milik Jumadi (47) seorang petani warga Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti yang kejadiannya terjadi 28 Desember 2025 silam.
Takhayal, pelarian MAAS Sobirin harus berakhir ditangan Team Landak Sakti unit Reskrim Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas. Pelaku sendiri berhasil diamankan, tengah berada disalah satu lokasi diwilayah hukum Polsek Megang Sakti kebetulan tengah ribut dengan salah satu warga yang menjadi korban penipuan dilakukan bersangkutan, Kemarin (20/1) siang.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH.S.IK M.H melalui Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri SH membenarkan prihal telah diamankan, terduga pelaku tindak kriminal penggelapan sebagaimana sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
“Benar, Team Landak Sakti Unit Reskrim telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor warga Inisial MAAS. Adapun, untuk pelaku sendiri ternyata spesilis penipu. Dimana, setelah dikroscek sudah ada tiga Laporan Polisi terkait aksi penipuan di Polsek Megang Sakti,” ungkap AKP Hendri didampingi Kanitreskrim Ipda Novra Robialda S.IP M.H dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih lanjut dibeberkan AKP Hendri, bahwa terhentinya aksi pelaku MAAS sendiri menindaklanjuti hasil penyidikan, berdasarkan dilik aduan : LP/B/06/XII/2025/RES.MURA/SUMSEL, Tanggal 30 Desember 2025.
“Pekara penggelapan sepeda motor dilakukan pelaku MAAS, kalau berdasarkan keterangannya. Mulanya, pelaku ini berdali hendak membeli sapi. Akan tetapi, pada akhirnya pelaku ini dengan alasan hendak membeli rokok meminjam sepeda motor korban Jumadi. Namun, motor Honda CBR tersebut tak kunjung dikembalikan,” ungkap pria berpangkat balok tiga dahulu perna menjabat Kasatnarkoba Polres Lubuk Linggau ini.
Dari aksi penggelapan sepeda motor tersebut, sebanyak beberapa saksi, S (36), H (46) dan ES (14) serta G ( 42) yang telah diambil keterangannya.
Adapun, waktu kejadian penggelapan terjadi 28 Desember 2025 bermula pelaku MAAS mendatangi rumah korban guna berniaga membali sapi. Namun, pelaku tidak bertemu dengan korban karena tidak ada dirumah, lalu pelaku menelpon sehingga disepakati jika pelaku membeli sapi seharga Rp. 10 Juta.
Tidak sampai disitu, malamnya sekitar pukul 19.30 Wib pelaku bersama temannya menggunakan mobil L300 mendatangi rumah teman itu yakni korban Jumadi (47) guna nantinya dipakai membawa sapi.
Setiba dilokasi, tiba tiba pelaku MAAS dan temanya pulang hendak mengganti mobil karena mobil dibawahnya tidak dilengkapi kerang-kerang mendukung digunakan untuk membawa sapi.
Barulah sekira pukul 20.00 Wib, pelaku mengajak G (Saksi) kembali datang dengan membawa mobil yang ada kerang-kerang dan 1 ekor sapi diangkut naik kemobil. Namun, pembayaran pembelian sapi belum tuntas. Pelaku beralasan kalau uangnya ada ditangan orang tuanya, yang mana orang tuanya tengah berada di kediaman H (Saksi).
Lantas, korban Jumadi bersama pelaku berboncengan motor bersama pelaku MAAS berangkat mendatangi kediaman H (Saksi). Akan tetapi, setiba disana orang tua pelaku tidak ada disana.
Bahkan, tidak abis akal pelaku MAAS kembali mengajak korban pergi ke rumah M (Saksi) berlokasi di Desa Jajaran Baru dengan alasan mengambil uangnya disana dan ketika tiba dikediaman dituju, M tidak ada dirumah.
Kembali lagi, pelaku MAAS mencoba terus menyakikan korbannya, yang mana dirinya (Pelaku/red) kembali mengajak korban menemui G (Saksi) guna memberi tahu agar G yang membawah sapi agar menunggu saja di kediamanan H (Saksi).
“Setelah ketiganya, baik Jumadi, pelaku MAAS dan G (Saksi) bertemu dikediamana H (Saksi). Pelaku MAAS berbicara ke korban Jumadi dan meminjam motor dengan alasan mengambil uang dan membeli rokok. Akan tetapi, setelah lama ditunggu pelaku pun tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor merk Honda CBR 150 Nopol A.6159.XC,” beber AKP Hendri.
Dari itu, ditambahkan AKP Hendri bahwa atas kejadian tersebut. Korban, yang merasa dirugikan melaporkan kejadian ke SPKT Polsek Megang Sakti.
“Dan akibat kejadian tersebut, walaupun untuk diketahui jika Sapinya tidak jadi dibeli. Namun, korban harus kehilangan sepeda motor dan alami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 9, 5 Juta dan korban menuntut sesuai hukum berlaku,” tandasnya.
Penulis : ARIE












