MUSI RAWAS, LS – Personel Polsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas menjawab keluhan masyarakat dengan mengerbek lokasi judi sabung ayam berlokasi di Dusu III Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri.
Dari penggerbekan, polisi menangkap 5 orang diduga pelaku perjudian (Penjudi) lengkap dengan barang bukti (Bb) perlengkapan judinya. Semuanya, digelendang ke Mapolsek Muara Kelingi, Polres Musi Rawas Polda Sumsel.
Penggerbekan, dilakukan Kemarin (23/2) sore sekitar pukul 16.30 Wib. Adapun, 5 orang pelaku penjudi diantaranya. Budi Rahyo (59), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Risdon (49), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, serta, Sutrisno (39), Datak (40) dan Agus Deni (25), ketiganya warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
“Dari lokasi sabung Ayam, juga kita amankan uang tunai senilai Rp. 1.355.000,00,. Kemudian, sebanyak 6 ekor ayam jago warna hitam merah, 8 unit motor. Lalu, juga turut diamankan adanya sejumlah senjata tajam (Sajam) jenis golok, tiga buah HP jenis android, satu buah kandang ayam, songkok ayam, satu buah gerber ayam dan lima pasang sendal jepit,” jelas Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih jauh, penggerbekan lokasi sabung ayam, bermula dari informasi dari masyarakat. Kemudian, dilakukan peyeledikan atas kebenaran informasi. Lalu, dilakukan penggerbekan,
“Karena kedatangan anggota para pelaku perjudian kocar-kacir berlari masuk kedalam hutan. Namun, berhasil menangkap lima orang pelaku tanpa melakukan perlawanan,” Tandasnya.
Penulis : ARIE












