MUSI RAWAS, LS – Ismail terduga pelaku penganiaya ibu kandungnya sendiri, akhirnya harus mendekam sel penjara. Pria warga RT 10 Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas ditangkap berada dikediamannya, Sabtu (8/2) malam sekira pukul 23.00 Wib.
Terungkap, nekatnya tersangka Ismail menganiaya wanita yang dahulu melahirkan dirinya itu. Semua hanya karena tersangka Ismail kecanduan judi online.
Bahkan, tidak hanya dianiaya. Tersangka Ismail dengan kejinya mengacam sebilah gunting ke korban SA (80) Ibu Kandungnya tersebut, sembari memaksa meminta uang, yang mana uang tersebut digunakanya untuk Judi Online, kejadian itu terjadi 30 Januari 2025 lalu.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH membenarkan telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung sendiri.
“Ya, benar Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas telah mengamankan Ismail oknum warga selangit pelaku penganiayaan korban SN (80) merupakan ibu kandungnya sendiri tanpa perlawanan,” ungkap AKP Ryan Tiantoro Putra dalam keterangan press releasenya.
Lebih jauh, dibeberkan pria berpangkat balok tiga alumni Akpol ini aksi penganiayaan tersebut terjadi bermula Ismail (Tersangka/red) kesal karena kalah main judi online, dengan membanting hanphonenya.
“Kemudian, Ismail meminta uang ke korban. Karena tidak diberi oleh korban, pelaku langsung membanting dan mencekik leher korban.
Setelah itu pelaku mengambil sebuah gunting dari kamar korban dan menutup pintu depan rumah serta mengatakan kepada korban, “Mati Kau Gek”. Dan dilokasi. ada FA cucunya korban yang mana langsung menyelamatkan korban membawa lari korban keluar rumah lewat pintu belakang rumah,” jelas AKP Ryan Tiantoro Putra.
Usai kejadian, korban langsung menuju kerumah RT 09 dan merasa terancam bersama kerabatnya korban melaporkan ke SPKT Polsek STL Terawas Polres Musi Rawas.
Lalu, berdasarkan dilik aduan : LP / B / 02 / I / 2025 /SPKT / Sek Terawas / Res Mura, Sumsel Tanggal 30 Januari 2025. Tim “Landak” Satreskrim Polres Mura, bersama Unit Reskrim Polsek Terawas, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka. Sampai akhirnya, diketahui keberadaan tersangka, berdasarkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di kediamannya, di RT 09, Kelurahan Selangit.
Tanpa pikir panjang, tanpa melakukan perlawanan Ismail diamankan
“Saat kami introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain tersangka, kami juga menyita BB, berupa satu rekaman video pada saat tersangka melakukan Penganiayaan terhadap korban,” tandasnya.
Penulis : ARIE












