MUSI RAWAS, LS – Meskipun sempat menghilang alias buron, usai jalankan aksinya tanpa izin memanen buah kelapa sawit dilahan perkebunan sawit milik HM (52) warga Desa Harapan Makmur Kecamatan Kecamatan BTS Ulu belum lama ini, 1 September 2024 lalu.
Tak lantas, membuat Indawan (53) warga asal kabupaten tetangga Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Kabupaten Lahat terduga pelaku bisa hidup tenang.
Hal itu terbukti, ditengah pelarianya Indawan bersembunyi di kediaman anaknya berlokasi di Kota Lubuklinggau tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Polda Sumsel, Selasa (17/9) malam.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH membenarkan prihal kejadian, aksi Curat 363 KUHP TKP Desa Harapan Makmur BTS Ulu dan salah satu pelakunya Inisial I berhasil diamankan tim opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipersembunyianya berada di Kota Lubuklinggau.
“Benar, kami telah meringkus Buronan Curat aksi pencurian 1 Ton buah kelapa sawit terjadi di Desa Harapan Makmur. Dan, Alhmdulillah, untuk pelakunya telah berhasil diamankan dan saat ini kembali tengah dilakukan pengembangan perkar,” ungkap AKP Herman Junaidi dalam keterangan pres rilisnya.
Dibeberkan AKP Herman Junaidi, tertangkapnya pelaku Indawan dan telah ditetapkan sebagai tersangka semua hasil penyidikan bersama dibantu informasi mengetahui keberadaan tersangka. Kemudian, tim opsnal Landak Satreskrim sigap bergerak lakukan penangkapan terhadap tersangka keberadaan diketahui tengah berada di salah lokasi Kota Lubuklinggau.
“Selain mengamankan tersangka, juga berhasil disitan barang bukti (Bb) sebnyak 50 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 1 ton. Kemudian juga diamankan, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa body dan tanpa Nopol dijadikan alat angkut, satu buah keranjang gandeng besi, satu buah Egrek (alat panen buah kelapa sawit), dan satu buah senter kepala warna silver,” paparnya.
Selain itu, ditambahkan AKP Herman Junaidi jika penangkapan terhadap tersangka Indawan juga berdasarkan dilik aduan : LP / B / 207 / IX / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM / RES MURA / SUMSEL, tanggal 01 September 2024.
“Dan diketahui, dalam jalankan aksinya tersangka Indawan tidak sendiri. Melainkan, jalankan aksi bersama rekanya Arjisi yang telah jalankan hukuman. Kemudian, ada lagi tersangka lainya M (DPO),” ulasnya.
Sedangkan, masih kata AKP Herman Junaidi krologis kejadian berdasarkan keterangan korban (HM) yang mana ketika kejadian berada di lokasi kejadian tidur dipondok kebun.
Adapun, kejadian aksi pencurian diketahui ketika korban masih dalam kondisi tertidur mendengar adanya suara langkah kaki. Lau korban terbangun dan langsung keluar dari pondok, kejadianya Subuh pukul 03.00 Wib.
“Ketika jalankan aksinya kawanan ini, sebanyak 3 orang laki-laki menggunakan lampu senter telah berada didalam kebun. Kemudian korban keluar dari pondok dan memantau dengan cara mengendap-endap, kemudian korban melihat ke tiga orang tersebut melakukan pemanenan buah kelapa sawit miliknya,” tandasnya.
Kemudian, masih kata AKP Herman Junaidi bahwa setelah korban benar benar memastikan adanya aksi pencurian. Korban pun, berupaya menghubungi kerabatanya inisal HS dan menyuruh datang ke kebun.
“Sesampainya dilokasi HS mengajak beberapa rekajya S dan RH guna menyaksikan aksi tanpa izin tiga oran memanen buah sawit. Sempat HS langsung menegur dan memanggil tiga orang tersebut setelah itu ke tiganya mendekati HS dan dengan sigap HS dan S membekap dua orang Arjisi dan sempat mengikat kedua tangan Arjisi. Sedangkan dua orang lainya kabur melarikan diri,” tukasnya.
Penulis : ARIE












