Terbaik & Terpercaya
Indeks

Semalam Ringkus Tiga Pengedar, Gagal Edar 39 Paket 9,14 Gram Sabu

IST Humas Polda Sumsel

OKU TIMUR, LS – Kerja serius dalam memberantas peredaran Narkotika, ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Timur, Polda Sumsel.

Pasalnya, dalam waktu semalam. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKU Timur menyergap dua lokasi berbeda wilayah hukum Kabupaten OKU Timur, Rabu 10 Juni 2026 lalu.

Dan hasilnya, tiga orang terduga pengedar diamankan. Berikut keseluruhan sebanyak 39 Paket 9,14 gram sabu gagal edar.

Lokasi pertama, tim menyergap sebuah lokasi di Desa Negeri Agung, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Dimana, dari sebuah pondok dipinggir jalan didapati dua orang. Namun, ketika dilakukan pengeledaaan, salah satu pelaku berhasil melarikan diri hingga kini masih dalam pengejaran.

Hanya saja,  satu pelaku CH (39) dan dari hasil pengeledaan didapati plastik klip sedang berisi 19 paket klip sabu 3,17 gram sabu, bersama turut diamankan telepon seluler diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kemudian, di lokasi kedua kembali tim melakukan pengembangan. Hingga, lalukan penggerbekan sebuah kolam ikan di Desa Tanah Merah, Kecamatab Belitang Madang Raya. Di lokasiN diamankan dua orang PW (36) dan ZN (21) terduga pengedar.

Diamana, dari tangan keduanya diamankan 20 paket klip 5,97 gram serbuk kristal sabu, yang didapati dari dalam wadah bekas minyaj rambut. Kemudian, disita pula dua telpon seluler diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transakai narkotika.

Dan ditotal, keseluruhan barang bukti (Bb) sebanyak 39 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 9,14 gram serta tiga unit telepon seluler.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dua kasus dalam satu hari merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang terus bergerak tanpa mengenal waktu dalam memberantas peredaran narkoba.

“Dari patroli hunting pada sore hari hingga penggerebekan pada malam hari, personel kami terus bekerja untuk memastikan peredaran narkotika dapat ditekan semaksimal mungkin. Tiga tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda dan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar masih terus dilakukan,” tegas AKBP Adik Listiyono sapaan akrabnya dalam keterangan Press Releasenya.

Lebih lanjut, akibat perbuatanya ketiga tersangka diamankan sel tahana Polres OKU Timur. Dan masing-masing tersangka melanggar Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Adapun, masing-masing ketiga tersangka. Yakni untuk Tersangka CH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, tersangka PW dan ZN di sangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika,” beber AKBP Adik Listiyono.

Sementara itu, Kabid Humas  Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” kata dia.

Lanjut, menurut Kombes Pol Nandang sapaan akrabnya bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika, tetapi juga memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumsel memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif guna mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *