MUSI RAWAS, LS – Firiliansyah (32) Oknum Warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas harus menyesali perbuatanya dibalik jeruji besi sel penjaran Polres Musi Rawas.
Laki-laki keseharian bekerja sebagai petani ini, kedapatan tengah memanen buah kelapa sawit dilokasi perkebunan Divisi 3 PT. Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group), berlokasi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan BTS Ulu belum lama ini (12/9).
Usai disergap pihak keamanan Sekurity PT. Sawit Mas Sejahtera (Sinar Group), bersama barang bukti (Bb) 85 Janjang buah kelapa sawit atau 1, 105 kg/1 ton lebih digelandang ke Mapolsek BTS Ulu, kemudian diserahkan penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah membenarkan prihal pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP, Aksi oknum warga Desa Gunung Kembang inisial F (32) kedapatan mencuri sebanyak 1 Ton lebih buah kelapa sawit.
“Benar, jika telah diamankan salah seorang pencuri buah kelapa sawit. Dan buah kelapa sawit jumlah cukup banyak 1 Ton lebih milik milik PT Sawit Mas Sejahtera (Sinarmas Group). Bersangkutan ditahan, sampai saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman perkara,” ungkap AKP Herdiansyah.
Lebih jauh, penangkapan terhadap F yang kini telah ditetapkan tersangka telah berdasarkan dilik aduan : LP/ B-16/IX/2024/SPKT/SEK.BTS ULU/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 12 september 2024.
Adapun, untuk kronologis penangkapan ketika itu bermula petugas keamanan (Security) PT. Sawit Mas Sejahtera (Sinar Mas Group) mendapat Informasi bahwa ada dugaan peristiwa pencurian buah sawit yang dilakukan tersangka.
Kemudian security bersama asisten mendatangi TKP, setiba dilokasi dan ternyata benar, adanya informasi tersebut. Dimana tersangka mencuri dengan menggunakan dodos hingga memuatnya ke sepeda motor.
“Tanpa pikir panjang, security berhasil mengamankan tersangka. Sedangkan, diketahui ada lagi dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi, didapatkan BB sebanyak 85 janjang buah sawit atau beratnya 1.105 kg, dan apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp. 3.000.000, dan sepeda motor juga diamankan. Dari kejadian itu dilaporkan ke Polsek BTS Ulu,” bebernya.
Dijelaskan, AKP Herdiansyah dari diamankanya tersangka F. Bersangkutan, kemudian diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas.
“Selain tersangka disita BB berupa 85 janjang sawit. Juga diamankan, BB lainya satu unit sepeda Motor Honda Revo tanpa plat,” tandasnya.
Penulis : ARIE












