LUBUKLINGGAU, LS – Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Lubuklinggau, dibawah pimpinan Iptu Nopera menyergap salah satu rumah di Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuk Linggau karena ada keberadaan terduga pengedar.
Dari dalam rumah, Polisi mengamankan MR (28) warga pendatang asal Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas dengan kepemilikian 12 paket Sabu-sabu.
Penyergapan, bermula informasi keresahan warga kerap kali mendapati bersangkutan, edarkan narkotika.
Kemudian, anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuklinggau mendapatkan informasi, kalau bersangkut tengah berada di salah satu rumah, Kelurahan Mesat Jaya. Maka, dilakukanlah upaya penyergapan.
Setiba dilokasi, dengan sigap tim langsung mendoprak pintu rumah. Dan tanpa perlawanan, MR tengah berada di dalam rumah. lalu dilakukan penggeledaan, didapatkan dari saku celana MR ditemui bungkusan plastik hitam didalamnya berisikan 12 plastik klip berisikan serbuk kristal diduga sabu-sabu.
“Untuk saat ini, MR ditetapkan tersangka dengan kepemilikan 12 paket klip atau 2,16 gram sabu-sabu,” ungkap Iptu Nopera dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (6/5) pagi tadi.
Lebih jauh, Iptu Nopera membeberkan penangkapan terhadap tersangka MR berdasarkan dilik aduan : LP/A/18/V/2024/SPKT-SAT RESNARKOBA/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN.
” Sampai saat ini, kembali perkara kembali dilakukan penyidikan lebih lanjut. untuk tersangka MR dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.
penulis : ARIE












