Terbaik & Terpercaya
Indeks

Gawat, Di Musi Rawas Narkoba Sudah Sampai pelosok Desa, Bahkan Toilet Pasar Dijadikan Pengedar Simpan Belasan Paket Sabu-sabu

Ist Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Tim Opsnal Eagle Squad Satresnarkoba Polres Musi Rawas, menyergap Dua Sekawan Dodi Priyansah (31) dan Asrul Soleh (33) terduga komplotan pengedar Sabu-sabu.

Mirisnya lagi, tertangkapnya kedua pelaku meskipun warga setempat Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas. Hal itu menunjukan kalaulah peredaran narkotika jenis sabu-sabu telah sampai ke pelosok desa.

Bahkan, ketika diamankan. Kedua pelaku menunjukan barang bukti (Bb) belasan paket sabu-sabu disimpan dalam toilet umum pasar kalangan berada di Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kejadian penangkapan Jum’at (18/4).

Dari lokasi, polisi berhasil amankan sejumlah barang bukti Narkotika. Totol 19 paket atau 19,01 gram disembunyikan keduanya dalam toilet umum.

Adapun, rician barang bukti (Bb) mulai dari 0, 78 gram berada dalam tabung plastik yang diakui milik Dodi Priansyah dan 15 paket sabu-sabu seberat 18, 23 gram berada didalam botol vitamin Merk Enervon C yang diakui milik Asrul Saleh.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Romi Saputra SH, MH, membenarkan atas penangkapan dua orang pengedar, diamankan di Desa Campur Sari Megang Sakti berdasarkan dilik aduan :Lp-A/ 31 / IV /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Selain belasan paket sabu-sabu, jug diamankan sejumlah Bb lainya, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, Unit Handphone merk POCO warna biru dan uang tunai senilai Rp.600.000,” ungkap AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya.

Lebih jauh, dijelaskan AKP Romi Saputra penangkap kedua pelaku bermula laporan keresahan masyarakat. Yang mana, keduanya didapatkan informasi menyimpan paket sabu siap edar.

“Kedua pelaku kita bekuk, pas ketika berada berada ditoilet umum Pasar Kalangan di Desa Campur Sari Megang Sakti tanpa perlawanan,” bebernya

Sementara itu, saat ketika dintrogasi keduanya mengakui perbuatanya. Hanya saja, pelaku Asril Soleh berdali hanya menjual dan untuk paket sabu milik pelaku Dodi Priyansah.

“Kedua pelaku kita tetapkan tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *