LUBUKLINGGAU, LS- Sungguh biadab perbuatan, wanita insial IN (35) seorang ibu kandung di Kota Lubuklinggau yang teganya membuang bayinya sendiri didalam sebuah sumur, berlokasi jalan Merbau Kelurahan Taba Lestari Kota Lubuklinggau belum lama ini (14/3) siang.
Karena perbuatanya itu, IN diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Polda Sumsel. Bahkan, IN pun ditetapkan tersangka dugaan tindak kriminal pembunuhan.
Terbongkarnya kejahatan IN, bermula kecurigaan Johan (40) warga sekitar lokasi tengah melintas mengendarai sepeda motor, di jalan tebing melihat IN tengah berada dilokasi sumur.
Karena mengenali IN, Johan pun memutar arah lalu menghampir IN menyuruhnya pulang kerumah. Selanjutnya, Johan mendatangai kediaman orang tuanya IN. Ibu IN menerima informasi, bergegas bersama Johan menaiki sepeda motor mendatangi lokasi tersebut.
Setiba disana, baik Ibu IN maupun Johan tidak menemui IN hanya mendapati celana warna merah milik IN berada didalam sumur.
Karena panik, keduanya Johan dan Ibu IN berupaya mencari keberadaan IN. Dan tidak jauh dari lokasi, akhirnya IN ditemukan. Akan tetapi, Ibu IN telah mendapati IN sudah tidak dalam kondisi hamil.
Barulah, kemudian ayah IN mengetahui hal tersebut bersama warga mendatangi lokasi sumur, guna mencari keberadaan bayi yang sebelumnya dikandung IN.
Betapa terkejutnya, setelah dilakukan pencarian menyusuri tumpukan celana. Ditemukan sesosok bayi yang terbungkus sempak celana dalam warna merah putih. Dan merasa yakin, kalaulah bayi tersebut anak kandungnya IN yang diduga telah dibuang IN didalam sumur.
Lantas, mendapatkan informasi adanya warga tegah membuang bayi. Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, dengan sigap melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha S.IK melalui Kasatreskrim AKP Hendrawan membenarkan prihal dugaan adanya wanita warga taba lestari, yang telah tegah membuang bayi kandungnya. Adapun, bayi merupakan anak kandungnya sendiri ditemukan dalam sebuah sumur berada di Kelurahan Taba Lestari Lubuklinggau Timur I.
“Kalau dari pengakuan pelaku, ketika itu dirinya dalam kondisi hamil. Karena, merasa sakit perut tanda-tanda melahirkan dirinya berjalan kaki menuju lokasi sumur warga yang sudah tidak terpakai lagi, disana lah akhirnya pelaku IN merasa ingi BAB dan lahirlah anaknya,” jelas AKP Hendrawan.
Tidak sebatas itu, pelaku pun mengetahui anaknya dengan jenis kondisi sehat jenis kelamin laki-laki. Lalu, pelaku ini mengambil celana dalamnya membungkus bayi dan menutupinya dengan celananya pelaku. Kemudian, meninggalkan anaknya itu berada didalam sumur
“Pelaku melahirkan anaknya, dalam kondisi anaknya sehat dan pelaku sempat menangis. Kemudian pelaku, langsung membuang bayi nya yang masih hidup kedalam sumur dan pelaku meninggalkan lokasi dan sempat bertemu ibunya tengah mencarinya,” papar AKP Hendrawan.
Sementara itu, semua akibat perbuatanya IN. Pihaknya Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Hari ini (17/3) anggota Unit PPA mendatangi kediamanan terduga pelaku, tanpa perlawanan IN digelandang ke Mapolres guna mengikuti serangkaian pemeriksaan penyidik berdasarkan dilik aduan : LP/B- 77/III/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 17 Maret 2024.
“Atas perbuatanya, IN diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 342 KUHP,” tegas AKP Hendrawan.
Adapun dari hasil penyidikan lebih lanjut, dibeberkan AKP Hendrawan menyebutkan IN mengakui semua perbuatanya membunuh bayinya yang baru lahir dengan sejumlah alasan.
“Motif sementara, IN mengaku dirinya memang telah membunuh anaknya yang baru lahir kaeema marasa bayinya tersebut tidak diberikan nafka nantinya oleh suaminya, dan pelaku merasa repot akan menurusinya. Akan tetapi, kita Unit PPA pun melakukan upaya lainya dengan melakukan pemeriksaa kejiwaan IN,” tukasnya.
Penulis : ARIE












