MUSI RAWAS, LS – Lantaran kian meresahkan, Abas Tari (56) terduga pengedar sabu-sabu tak berkutik diterkam Tim Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Lelaki tua ini, diamankan tengah berada dalam rumahnya Desa Bumi Makmur HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kemarin (29/2) siang.
Dari tangan tersangka, polisi mendapati barang bukti 6 paket sabu atau 1,31 gram yang disebunyikan dalam botol bekas minyak rambut merk GASTBY berada diatas lemari pakaianya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Abas Tari terpaksa mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH S.IK M.H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra membenarkan prihal telah diamankan, salah satu warga Desa Bumi Makmur, bernama Abas Tari dengan kepemilikan 6 paket sabu-sabu atau 1.31 gram.
“Pelaku Abas Tari kita tetapkan tersangka. Yang mana, bersangkutan kita amankan berada di rumahya tanpa perlawanan,” ungkap AKP Romi Saputra.
Untuk saat ini, dijelaskan AKP Romi Saputra bahwa tersangka abas tari telah ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas. Adapun, penangkapan terhadap bersangkutan telah sesuai dilik aduan: Lp-A/ 11 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
” Abas Tari kita amankan, pertama kali informasi didapatkan anggota kita. Kemudian, dengan sigap langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu, setelah didapatkan keberadaanya dilanjutkan upaya penangkapan,” bebernya.
Dan akibat perbutanya, ditegaskan pria berpangkat balok tiga ini dengan diamankanya Bb paket Narkoba, tersangka Abas Tari dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal yang dijerat, kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikan dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara atau didenda paling sedikitnya 800 juta,” tukasnya.
Penulis : ARIE












