Terbaik & Terpercaya
Indeks

14 Paket Sabu Dalam Kotak Surya Antarkan Arju Maulana Masuk Bui

Ist Satresnarkoba Polres Mura

MUSI RAWAS, LS – Petugas opsnal Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menangkap terduga pengedar sabu-sabu TKP ruas jalan simpang kerambil Desa Lubuk Rumbai Tuah Negeri. Terduga pelaku, diketahui Arjun Maulana (23) teryata warga setempat.

Dari hasil pengeledaan, Polisi mengamankan 14 Paket sabu 2,38 gram siap edar disembunyikan dalam kotak rokok merk Surya, Kemarin (31/1) pagi. Akibatnya, kini Arju Maulana harus mendekam sel tahanan Polres Musirawas.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi membenarkan telah diamankan salah satu warga di Lubuk Rumbai terduga pengedar dengan kepemilikan belasan paket sabu-sabu sesuai dilik aduan : Lp-A/ 06 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“tersangka berkat informasi warga, ada warga membawa narkoba. Kemudian, anggota kita bergerak melakukan penangkapan bersangkutan. Tanpa perlawanan, bersama dilakukan penggeladaan diamankan adanya BB 14 paket sabu yang mana ditemukan berada dalam kotak surya,” terang AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya.

Mengenai proses hukumnya, dijelaskan AKP Toni Saputra akibat perbuatannya Arju Maulana dijerat undang-undang narkotika No 35 tahun 2009.

“Begitupun, karena diamankan barang bukti (Bb) 14 paket sabu-sabu. Pelaku, ditetapkan tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *