Terbaik & Terpercaya
Indeks

Coba kelabui Polisi Buang BB 40 Butir Pil Ekstasi, Begini Nasib JP

Ist Satresnarkoba Mura

MUSI RAWAS, LS – Sepandai pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Perumpamaan yang pantas diberikan, lelaki Inisial JP (21) terduga pengedar narkoba.

Betapa tidak, selama ini dikenal licin ketikan jalankan aksinya edarkan narkoba. Takhayal, sepak terjang JP diketahui warga asal Temam Lubuklinggau terhenti.

JP tak berkutik dicokok Tim Opsnal Eagle Satresnadkoba Polres Musi Rawas, ketika berada diruas jalan H. Sueb Desa Air Satan.

Mulanya, bersangkutan mencoba mengelabui Polisi dengan membuang barang bukti (Bb). Akan tetapi, bersangkutan memang telah meresahkan karena ulahnya kerap jalankan aksinya mengendarkan Narkoba.

Dilakukanlah, upaya pengeledaan sekaligus penyisiran lokasi. Sehingga, dari jarak 10 meter ditemukan kota rokok filter. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan dari dalam kotak rokok tersebut plastik klip berisi 40 butir pil Ekstasi.

Kemudian, JP bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Benar telah kita amankan, pengedar kepemilikam 40 butir pil ekstasi. Pelakunya lelaki inisial JP, bersangkutan kita tangkap tengah melintas di Air Satan diduga hendak mengendarkan narkoba,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK melalui Kasatresnarkoba AKP. M. Romi Saputran dalam keterangan pres rilisnya. Kamis (25/1) sore.

Lebih jauh, AKP M. Romi menyebutkan penangkapan JP semua bermula informasi warga, yang telah resah akan ulah JP yang kerap kali edarkan Narkoba. Bahkan, semua itu tertuang sesuai delik aduan : Laporan polisi Lp-A/ 05 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP dan tertangkap basah, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Akibat perbuatanya, dikatakan AKP M. Romi menegaskan bagi tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *