MUSI RAWAS, LS – Tim Buru Sergap (Buser) Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, meringkus HAC (34) pelaku Curat 363 KUHP aksi pencurian kabel tegangan tinggi bernilai ratusan juta milik negara, Hari ini (21/6) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.
Penangkapan tesangka HC merupakan warga asal Desa Kebur, Kecamatan TPK Kabupaten Musi Rawas semua bermula informasi petugas keamanan PT. PLN SUTT adanya aktivitas aksi pencurian kabel, di lokasi berdirinya fasilitas Tower SUTT di Desa Rantau Sri.
“Hari ini, kami Polsek Muara Beliti mengelar pres rilis ungkap kasus menonjol aksi pencurian material fasilitas Tower SUTT 100 T 120 V yakni kawat kabel listrik bertegangan tinggi. Dan kita pun amankan salah satu pelaku inisal HAC bersama barang bukti (Bb) 9 gulung kawat kabel listrik bersama unit sepeda motor untuk mengakut hasil pencurian,”Ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Marulli Sitompul SH dalam keterangan pres rilisnya, Selasa (21/6) siang tadi.
Dijelaskan AKP Elan Marulli Sitompul SH, dalam jalankan aksinya pelaku tentunya tidaklah sendiri. Adapun, ketika hendak diamankan anggota mendapati dua orang berboncengan sepeda motor membawah gulungan kabel tersebut hendak keluar dari lokasi.
“Modus operandi dijalankan para pelaku, sebelum mencuri lebih dulu. Yakni, mereka memanja tower guna menarik kabel. Lalu, setelah kabelnya dipotong-potong masing-masing 5 Meter. Selanjutnya, kabel material almunium ini digulung menjadi 9 gulungan,”Paparnya.
Sementara itu, detail kronologis penangkapan. Untuk diketahui dikatakan AKP Elan Marulli Sitompul. Setelah mendapatkan kebenaran, adanya aktivitas aksi pencurian kabel tersebut. Pertama-tama tim buser telah berupaya mendatangi lokasi kejadian, mendapati kedua orang tengah melangsungkan aktivitas pencurian.
“Tersangka HAC kita amankan dini hari tadi, menyergapnya tengah membawah gulungan kawat kabel listriknya mengunakan sepeda motor. Akan tetapi, dipastikan sebelum ditangkap anggota lebih dulu melakukan pengintaian. Dan barulan, sekitar jam 1 dini hari, anggota menyergap mengamankan HAC tengan membawah gulungan kabel listrik tersebut,”Bebernya
Dan akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal pencurian pemberatan (Curat) 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Adapun, dari kejadian tersebut di informasikan akibat pencurian kabel tegangan tinggi. Negara mengalami kerugian lebih kurang, Rp. 150 juta. Dan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman 7 tahun kurungan penjara,”Tandasnya.
“Yang jelas, kembali kami masih melakukan pendalaman perkara sekaligus melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka. Dan kami menghimbau kepada pelaku agar lebih baik menyerahkan diri, sebelum anggota melakukan tindakan tegas,”Ucapnya.
Sementara itu Pelaksana PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel I, Reza Krisno Rizaldi mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Muara Bekiti, AKP Elan Maruli Sitompul beserta personelnya. Ini merupakan salah satu wujud koordinasi yang baik antara Polsek Muara Beliti bersama PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel I, beserta pihak ketiga.
“Saya mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih, kepada Kapolsek, dan personel. Dan untuk diketahui, kabel yang dicuri ini merupakan Material SUTT atau kabel almuniun pengantar arus listrik dari Lubuklinggau-Empat Lawang, lokasi kejadian Tower SUTT Desa Rantau Sri,”Jelasnya.
Senada dikatakan, perwakilan Kontraktor PT Cristie Manunggal mengucapkan terima kasih kepada Polsek Muara Beliti karena aksi ini sering terjadi, dan ini yang ketiga kalinya.
“Namun, berkat kerjasama baik Polsek Muara Beliti, petugas PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel I dan petugas Kontraktor PT Cristie Manunggal, pelakunya bisa ditangkap,”Ucapnya.
Sementara itu, tersangka HAC dihadapan penyidik mengakui perbuatanya saat dimintai keterangan sejumlah wartawan.
“Iyo pak, aku memang maling kabel, dengan kawan aku. Ini baru pertamo kali pak. Rencana duetnyo untuk bayar utang diwarung pak, aku nyesal pak,”Sesal pria miliki tato dilengan tanganya.
Penulis : ARIE













Lirigzon Gashi