Terbaik & Terpercaya
Indeks

Gunakan Obor Bambu Bakar 2 Hektar Lahan, 4 Orang Warga Suro Ditahan Polres Musi Rawas

Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H Pimpin pres rilis ungkap kasus pembakaran lahan di Suro (5/6)

MUSI RAWAS, LS- Unit pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menahan 4 orang inisial A (40) pemilik lahan, M (41), DHY (43) dan A (45) semua warga Desa Suro Kecamatan Muara Beliti terduga pelaku pembakar lahan, Hari ini (5/6) siang.

Aksi pembakaran lahan seluas 2 Hektar, berada di Wilayah Desa Suro Kecamatan Muara Beliti diakui ke-empat pelaku dilakukan dengan cara dibakar mengunakan obor bambu berisi serbuk kelapa.

Mirisnya lagi, aksi pembakaran sepertinya telah direncanakan. Sebab, berdasarkan pengakuan ke-empat pelaku. Aksi pembakaran lahan dimulai, pelaku A (40) merupakan pemilik lahan sengaja menyiapkan uang upah membakar lahan sebesar 13 Juta kepada tiga pelaku M, DHY dan A.

Lalu, Minggu (4/6) ke-empatnya bertemu mendatangi lahan tersebut. Tiga pelaku, M, DHY dan A menyanggupi. Kemudian, mereka  bergerak mendatangi lokasi lahan. Yang mana, mula-mula ketiga pelaku lebih dulu menebangi, pepohonan yang ada dilahan.

Selanjut, setelah penebangan selesai. Dilanjutkan ketiga pelaku menyiapkan obor bambu, yang mana menyiapkan beberapa bila bambu dan bambu tersebut di isi serbuk kelapa. Sendangkan proses pembakaran dilakukan, obor bambu dinyalakan menggunakan korek gas lalu disulutkan ke pepohonan ranting yang telah ditembang.

Sementara itu, kebakaran lahan sendiri terhendus. Setelah jajaran Personel Polres mendapatkan sebaran titik panas (Hospot) terjadi dibeberapa lokasi Kecamatab Muara beliti. Pantauan tersebut, didapatkan dari satelit aplikasi songket

Selanjutnya, guna mengatisipasi agar sebarat hospot tidak meluas Polres Musi Rawas memerintahkan peran Tripaka yakni personel Bhabinkatibmas Polsek Muara Beliti, Bhabinsa Koramil Muara Beliti berserta personel Samapta Polres Musi Rawas mendatangi lokasi sebaran hostpot. Dan ternyata setelah tiba dilokasi, ditemukan telah terjadinya kebakaran lahan.

Hal sama juga dilakukan, jajaran unit pidanan khusus (Pidsus) Satreskrim mendatangi lokasi melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pembakaran lahan. Namun, selama pengejaran personel belum menemukan terduga pelaku.

Sedangkan dari peran serta perangkat desa, yakni melalui Kepala desa (Kades) Suro Minggu (4/6) malam melalui upaya mediasi mengetahui siapa pemilik lahan. Akhirnya, diketahui pemilik lahan berserta tiga orang warga lainya mendatangi kediaman kades. Lalu, bersama-sama didampingi kepala desa, ke-empat pelaku mendatangi Polres Musi Rawas guna menyerahkan diri.

“Jadi rekan-rekan wartawan, yang mana ditengah memperingati hari lingkungan hidup sedunia kita Polres Musi Rawas mengungkap tindak pidana pemkabaran lahan seluas 2 hektar terjadi di Desa Suro. Sebanyak 4 orang pelaku telah kita amankan,”Ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H didampingi Kasatreskrim AKP M. Indra Pramesawara S.IK, Kanit Pidsus Ipda Niko Rosbarinto, Kapolsek Muara Beliti AKP Elan Sitompul Marulli SH bersama Kasi Humas Polres Musi Rawas Iptu Hendriansyah dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (5/6) siang tadi.

Lebih jauh, AKBP Danu Agus Purnomo S.IK MH bahwa terkait adanya kebakaran hutan hutan dan lahan atau Karhutla semuanya menjadi perhatian, khususnya Polri yang mana berbagai upaya pencegahan melalui sosialisasi, himbauan telah dilakukan jajarannya.

Dari itu semua, tentunya Polres Musi Rawas menindak tegas semua berkaitan adanya tindak kriminal pembakaran lahan, yakni dengan cara membakar.

“Semua terkait Karhutla semua komponen semua mesti mencegah terjadi terpapar karhutla, tidak ada pembiaran. Yang mana, kesemuanya itu sudah diketahui melalui BMKG untuk tahun ini terjadinya elnino panas kering dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dan untuk diketahui, kalaulah pertama provinsi tetangga yakni Jambi telah ditetapkan status darurat Karhutla, menyusul kita Sumsel dari 17 kabupaten/kota ada 12 Kabupaten memasuki status siaga Karhutla,”Paparnya.

Kembali, mengenai pengungkapan tindak kriminal pembakaran lahan terjadi di Desa Suro. Untuk saat ini, ke-empat pelaku telah ditetap sebagai tersangka dan dijerat pasal 108 ayat 1 Undang-Undang RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

“Begitupun dari aksinya barang bukti (Bb) diamankan sebilah obor bambu, serbuk kelapa, bersama lahan 2 hektar yang dalam kondisi terbakar. Dan atas perbuatanya semua pelaku teracama 10 tahun penjara bersama denda 10 Miliar,”Tegas Pria berpangkat melati dua ini.

Sementara itu, salah satu pelaku inisial A (40) pemilik lahan mengakui jika benar dirinya menyiapkan upah dan memerintahkan ketiga pelaku lainya, membakar lahan yang mana lahan tersebut nantinya dijadikan lahan perkebunan sawit.

“Ya, benar. Kami telah membuka lahan dengan cara membakar. Lahan kami bakar, itu akan dijadikan lahan kebun sawit,”Ucapnya.

Selain itu, pelaku A sendiri telah mengetahui jika adanya larangan dan himbauan terkait membuka lahan tidak boleh dengan cara membakar.

“Untuk adanya himbauan kami tau itu. Bahkan, sempat kami pun telah dilarang oleh perangkat desa. Akan tetapi, dirinya melakukan pembakaran guna membuka lahan nantinya ditanami sawit,”Katanya

Sementara disinggung, apakah semua pelaku mengetahui jika adanya program pemerintah kabupaten (Pemkab) Musi Rawas menyediahkan alat berat. Pelaku A mengakui, dirinya mengetahui hal tersebut, akan tetapi untuk di desanya bantuan alat berat itu belum ada makanya dirinya neka membuka lahan dengan cara membakar.

“Untuk mengenai adanya bantuan alat berat. Memang kami tau, tetapi kami tidak mengajukan peminjaman alat berat karena dikecamatan memang alat berat itu belum ada,”Tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *