MUSI RAWAS, PE – JS (27) lelaki bertato, warga Desa Jajaran Baru Kecamatan Megang Sakti harus merinti kesakitan dibalik jeruji besi sel penjara Polres Musi Rawas. Pria merupakan pelaku jambret yang dengan sadisnya, jalankan aksi merampas paksa tas milik MT (59) seorang guru SD di Gereja Mataram, Kecamatan Tugumulyo.
Kejadian naas menimpah MT, terjadi 19 Januari 2022 silam yang krologis kejadian yang dituangkan laporan polisi (LP) LP-B/ 06 /I/2022/SPKT SEK TGM/Res.Mura/SUMSEL, tanggal 20 Januari 2022.
Dimana, menurut keterangan korban MT ketika itu dirinya sehabis kerja melitas diruas jalan lintaa merasi, tepatnya di lokasi taman agus Desa Mataram dipepet dua orang tidak dikenal (OTD) mengendarai sepeda motor.
Lalu, salah satu OTD langsung merampas paksa tas jinjing warna merah diletakan tergantung sepeda motor. Kemudian, dengan cepatnya kedua pelaku mengendarai sepeda motor metic tanpa nopol kabur meninggalkan korban.
Dari kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugumulyo.
Sementara itu, cukup lamanya proses penyidikan perkara ditangani Team Landak Satreskrim Polres Musi Rawas yang bergerak melakukan penyidikan lebih lanjut.
Lalu, semua berdasarkan dukungan informasi masyarakat indentitas terduga pelaku diketahui. Selanjutnya, Rabu (28/9) menindaklanjut adanya informasi keberadaan pelaku, dikomandoi Kanit Pidum Ipda Niko Rosbarinto mengumpulkan sejumlah anggota bergerak melakukan pemburan terduga pelaku inisial JS berada disalah satu lokasi persembunyianya.
Sementara itu, dilokasi persembunyian pelaku Dusun I Desa Jajaran Baru Megang Sakti, kedatangan petugas diketahui pelaku, yang mana pelaku JS milik senpira laras pendek melakukan perlawanan menembaki senpira kearah petugas. Sedangkan, dengan sigap Team Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berikan tembakan peringatan, namu oleh pelaku diabaikan.
Akhirnya, karena mengabaikan peringatan. Sampai akhirnya pelaku tersungkur akibat terkena timah panas Polisi, dan akhirnya dijebloskan sel penjara Polres Musi Rawas.
“Benar telah diamankan, JS pelaku tindak Krimanal Curaa 365 KHUP beraksi menjabret Tas Milik korban guru SD di Mataram, didalam tas berisi sejumlah barang berharga,”Terang Kasatreskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat SH didampingi Kanitpidum Ipda Niko Rosbarinto dalam keterangan Pres Rilisnya, Hari ini (29/9) siang.
Lebih jauh, dari kejadian tersebut Korban kehilangan sejumlah barang berharga miliknya, sebuah tas jinjing Merk Martin warna merah, unit HP Vivo warna biru, kartu Vaksin, sebuah sarung warna biru, sebuah baju dinas guru, sebuah anak kunci ruangan gereja.
“Dari itu, pula korban merugi jika ditaksir mencapai, Rp. 2, 5 Juta,”Beber AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Sementara itu, untuk pelaku JS kini telah diamankan sel penjara. Lalu, pelaku sendiri ternyata merupakan pemain terlibay sejumlah aksi kriminal Curas 365 KHUP diwilayah Hukum Polres Musi Rawas..
“Pelaku selain beraksi gunakan senpi. Ternyata pelaku ini terlibat beberapa LP Curas 365 dibeberapa tempat, seperti LP / B .39 / IX / 2022/sek TGM/ Mura/ sumsel, tanggal 22 sept 2022 ( curas ), LP / B .16 / IX / 2022/sek MGS/ Mura/ sumsel, tanggal 20 sept 2022 ( curas ),Curas 4 TKP megang sakti tidak membuat Laporan polisi,”tukasnya.
Penulis : ARIE












