MUSI RAWAS, LS – Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK memimpin giat pemusnaan barang bukti (Bb) Narkotika, sabu-sabu seberat 85 gram berasal dari pengedar asal Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti yang diamanakan Team Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas Polda Sumsel, 19 November 2022 lalu.
Pemusnahan barang bukti (Bb) sabu-sabu dilakukan, pertama dengan cara ditest terster lalu dimasukan ke mesin blender berisi air dicampurkan pembersih lantai, selanjut dibelender.
Terakhir, setelah sabu-sabu berubah cair berwana hijau dibuang saluran pembuangan air besar yang mengalir ke septic tank.
“Hari ini, kita bersama-sama BNNK Mura, Lapas Narkotika Muara Beliti, penasehat hukum memusnakan BB, 85 gram sabu dengan cara diblender dari hasil tangkapan, tersangka, Andi Lala di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti,”Ujar AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK.
Sementara itu, lanjut Pria berpangkat melati dua. Barang bukti (Bb) narkotika jenis sabu-sabu diketahui berhasil diamankan 109,8 gram dan sebanyak 85 gramnya itu dimusnaman dan 5 Gram menjadi sampel barang bukti (Bb) dipersidangan.
“Ada sekitar 4, 18 Gram dibawah ke Labfor Polda Sumsel guna dilakukan pemeriksaan disana. Yang jelas, untuk tindak kriminal penyalagunaan Narkotika kami tidak main-main,”Tukasnya.
Penulis : ARIE












