Terbaik & Terpercaya
Indeks

420 Gram Sabu dan 166 Butir Ekstasi Musnah Diblender

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, Kajari Abu Nawas, Kepala BNN AKBP Abdul Rahman ST, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Musnakan Bb 450 Gram Sabu, 166 Butir Esktasi (20/2)

*Bb Sita Januari-Februari 2025, Ungkap Kasus Satresnarkoba Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Jajaran Polisi Resort (Polres) Musi Rawas, Polda Sumsel menggelar Press Realese pemusnahan barang bukti (Bb) Narkotika 420 gram sabu-sabu dan 166 butir pil Esktasi, hasil ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas selama dua bulan awal tahun 2025.

Pemusnaan sendiri, dilakukan dengan cara lebih dulu dilakukan uji lab menghadirkan langsung Tim Labfor Polda Sumsel. Kemudian, Bb ratusan gram sabu dan ratusan butir Ekstasi direndam mengunakan cair pembersih lantai merk Wipol, lalu dibelender.

Selanjutnya, Nerkotika yang telah dimusnahkan menjadi jus dibuang ke saluran pembuangan sepiteng WC kamar mandi Aula Gedung Pesat Gatra yang menjadi lokasi, berlangsungnya Pres Release, Kamis (20/2) pagi sekitar pukul 09.30 Wib.

Untuk diketahui, giat pemusnahan Bb narkotika dipimpin Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Abu Nawas, Kepala BNNK Musi Rawas AKBP H. Abdul Rahman ST, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Pratama, A.Md.,IP.,S.H.,M.H, bersama Tim Labfor Polda Sumsel.

Begitupun, turut dihadiri pula Wakapolres Kompol Hendri SH, para PJU Polres Musi Rawas, Kasatresnarkoba AKP Aston L Sinaga SH.M.H, Kasi Humas Ipda Aji Lamsari, Kasi Propam AKP Sutrisno.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H menyampaikan, dengan bersama sama melibatkan kejaksaan, BNN, Maupun Lapas Narkotika. Untuk, dikesempatan kali ini Polres Musi Rawas melangsungkan giat pemusnaan barang bukti (Bb) Narkotika, merupakan hasil giat pengungkapan Satresnarkoba Polres Musi Rawas Januari-Februari 2025.

“Baiklah, rekan-rekan memang selayaknya pemusnaan barang bukti Narkotika, apabila itu banyak biasanya mesti dimusnakan. Namun disini, saya harus menjelaskan jika pemusnaan itu bisa dilakukan ditingkat penyidikan itu ada namanya penyisian barang bukti untuk ditampilkan dipersidangan, ada juga penyisian untuk dikirimkan ke labfor guna diteliti apa narkoba jenis baik itu Inex, atau Ekstasi maupun sabu, ataupun pemalsuan,” ungkap AKBP Andi Supriadi dalam keterangan Press Releasenya.

Lebih jauh, dibeberkan pria berpangkat melati dua dahulunya perna menjabat Kasatnarkoba Poltabes Palembang ini. Dalam pelaksanaan, khususnya pemusnaan barang bukti Narkotika haruslah melibatkan Tim Labfor dalam hal ini Labfor Polda Sumsel.

Dimana, kehadiran Tim Lafborlah langsung menguji keaslian barang bukti Narkotika. Kemudian juga, mesti melibatkan mulai dari Kejaksaan, Pihak terkait mulai dari BNN maupun pihak Lapas yang mana di Musi Rawas kita adanya Lapas Narkotika kelas IIA Muara Beliti.

“Pemusnaan barang bukti, juga bisa dilakukan rekan-rekan kita Kejaksaan. Akan tetapi, biasanya barang bukti yang dimusnakan itu telah ada keputusan inkra. Begitupun, kembali mengenau penyisian barang bukti Narkotika seperti yang dikirimkan ke Lab, itu dikarenakan mesti dilakukan uji lab pihak Labfor,” jelasnya.

Sementara itu, dari mana barang bukti Narkotika yang dimusnakan yang katanya merupakan hasil pengungkapan kasus, Satresnarkoba Polres Musi Rawas. Dijelaskan, AKBP Andi Supriadi bahwa pemusnaan dari penyisian barang bukti Narkotika 420 gram dan 166 butir Ekstasi dari pengungkapan 6 Laporan Polisi dengan diamankanya 7 orang tersangka.

“Barang bukti yang kita musnakan merupakan dari penyisian barang bukti, dari 6 LP penangkapan 7 orang tersangkan. Jumlahnya, 420 gram sabu-sabu dan 166 butir pil Ekstasi terdiri dari, 69 butir Ekstasi berlogo Istagram warna merah, 59 butir Ekstasi berlogo kerang warna merah, 18 butir Ekstasi berlogo Super Mario berwarna merah, 20 butir Ekstasi berlogo Super Mario warna kuning,” bebernya.

Sementara itu, dijelaskan Kasatresnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston L Sinaga SH. M.H bahwa pemusnahan barang bukti Narkotika merupakan pengungkapan kasus Satresnarkoba sepanjang Januari-Februari 2025, dilakukan sudah berdasarkan prosedurnya.

Dimana, pemusnahan dilakukan berdasarkan dasar-dasar mulai dari pasal 7 ayat (1) huruf J, Pasal 11, Pasal 45 ayat (4), KUHP pasal 8, pasal 9, pasal 11 KUHP. Kemudian, Pasal 91 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Lalu, Undang-undang nomor 2 tahun 2002, tentang kepolisian Republik Indonesia. Kemudian, surat pernyitaan penyitaan Nomor Sp-Sita /03/01/2025 Res Narkoba.

“Lalu juga berdasarkan, surat perintah kajari Musi Rawas Nomor ket- 04/L.6.25.3/Enz.01/02/2025 tanggal 5 Februari 2025 tentang statua barang sitaan dan untuk dimusnakan. Terakhir, Surat Ketetapan Kapolres Musu Rawas S.TAP/ / II/2025 Res Narkoba tanggal Februari 2025 tetang barang bukti sitaan Narkotika untuk dimusnakan,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *