MUSI RAWAS, LS – Jajaran Polres Musi Rawas mengelar pres rilis, ungkap kasus tindak kriminal penyalagunaan Narkotika. Penangkapan tiga pengedar Sabu-Sabu, beraksi disejumlah wilayah Kecamatan Musi Rawas yang dilakukan Team Opsnal Eagle Satresnakroba Polres Musi Rawas.
Hadir sekaligus pimpin pelaksanaan pres rilis, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H didampingi Wakapolres Kompol Harsono berseta Kasaternarkoba AKP Herman Junaidi SH.
Pres rilis sendiri, dilangsungkan diaula Admani Wedana Mapolres Musi Rawas, Hari ini (7/7) sore sekitar pukul 14.30 Wib.
Dijelaskan, AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H bahwa terhitung akhir juni hingga memasuki awal juli 2023. Personel opsnal Satnarkoba Polres Musi Rawas telah berhasil mengungkap kasus penyalagunaan narkoba. Dimana, berada diwaktu dan lokasi berbeda diamankan tiga tersangka.
Ketiga tersangka dimaksud, pertama Anang Sari (43) alias Nasri, warga Desa Rantau Ale Kecamatan Sukakarya. Kemudian, tersangka, Asnawi (51), warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, serta Aseng (39), warga Gunung Kembang, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
“Pada akhir Juni hingga awal Juli, Satnarkoba Polres Mura, berhasil meringkis tiga tersangka diduga terlibat dengan penyalahgunaan narkotika. Ketiga tersangka tersebut ditangkap diwaktu, tempat dan lokasi berbeda serta berdasarkan laporan polisi yang juga berbeda,”Kata AKBP Danu Agus Purnomo S. IK.
Lebih jauh, disebutkan pria berpangkat melati dua kronologis penangkapan ketiga tersangka. Seperti halnya tersangka Anang Sari (43) diamankan kediamanya berada di Desa Rantau Ali, Kecamatan Sukakarya.
“Dari tangan tersangka Anang Sari diamankan, barang bukti (Bb) satu buah kotak lensa mata merek brow styling shop warna silver, 7 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram, satu buah dompet warna hitam yang berisikan uang senilai Rp 620.000, serta satu buah celana pendek warna biru muda dengan merek Pull dan Bear,”Bebernya.
Kemudian, tambahkan AKBP Danu Agus Purnomo S.IK M.H kini tersangka Anang Sari mendekam sel tahan Polres Musi Rawas.
“Tersangka ditangkap pada, Jumat 30 juni 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Mura. Saat dilakukan penangkapan dilakukan juga penggeledahan dirumah pelaku tepatnya di bagian belakang rumah di Desa Rantau Ali Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, ditemukan BB tersebut,”Ulasnya.
Kemudian untuk tersangka lainya, sebut AKBP Danu Agus yakni Asnawi warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti, Dua bungkus plastik kecil berisikan lristal putih diduga narkotika jenis sabuh seberat 0,30 gram, satu kotak rokok jenis filter, 5 bungkus clip kosong sisa bungkus sabu, uang tunai senilai Rp100.000 dan satu pipet plastik satu buah HP merk Samsung Duos.
“Tersangka ditangkap pada, Rabu 5 Juli 20023, sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Mura, tepatnya di Desa Suro. Pada saat dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram, dimana barang bukti tersebut disimpan di bawah rumah pelaku,”Tandasnya.
Dan terakhir, Masih Kata AKBP Danu Agus bahwabanggota Satnarkoba Polres Mura tersangka Aseng warga Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, anggota berhasil menyita 3 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, serta satu buah pipa paralon plastik warna putih.
Dan Tersangka ditangkap Selasa 4 Juli 2023, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan tersangka berada di Desa Gunung Kembang Baru. Kemudian? saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kristal putih diduga narkotika jenis tebu di dalam kamar di dalam lemari di bawah lipatan baju.
Lalu, dua satu bungkus kulit 2 bungkus kulit kristal putih juga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam kamar di gantungan baju dari pipa paralon putih keseluruhan barang bukti tersebut milik tersangka asing.
“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara sedangkan barang bukti sudah dikirim kelabor forensik Palembang. Dan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),”Tukasnya.
Penulis : ARIE












