Terbaik & Terpercaya
Indeks

1,5 Hektare Lahan Di Sumbarharta Terbakar, 4 Pelakunya Ditangkap Pidsus Polres Musi Rawas

ist Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil ungkap aksi tindak kriminal pembakaran lahan 1,5 hektare berlokasi di Kecamatan Sumberharta. Sebanyak 4 orang pelakunya, Frengky, AI, ST, dan SO tanpa perlawanan ditangkap.

Kejadian aksi pembakaran lahan sendiri, terjadi belum lama ini 19 Juli 2024 lalu. Dengan sigap mendapatkan informasi, tim opsnal Pidsus Satreskrim mendatangi lokasi kejadian guna mengamankan mulainya dua orang pelaku Frengki dan SO.

Bahkan, dari lokasi kejadian tampa para pelaku sengaja membakar lahan guna membukan lahan menjadi kebun kelapa sawit. Disita sejumlah barang bukti (Bb) , satu ikat kayu ranting kondisi telah terbakar bersama sebuah korek gas bersama 3 unit alat pompa semprot air.

Kini, ke-empat pelaku telah ditetapkan tersangka hingga sampai saat ini terus dilakukan proses hukum penyidikan kembali penyidik Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH dan Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH membenarkan prihal kejadian kebakaran lahan 1,5 hektar di Kecamatan Sumberharta sesuai dilik aduan : LP/A- 16/ VII/ 2024/SPKT/ Res Mura/SUMSEL, tanggal 20 Juli 2024.

“Dan telah diamankan empat pelaku yakni Fengky Trisno, AI, ST, dan SO semua telah diambil keterangan perihal perbuatan pembakaran lahan yang dilakukannya dan masih terus pensalam perkara,” tandasnya.

Krologis aksi ke empat pelaku jalankan aksinya terjadi, yakni satu lahan milik Frengki berlokasi di perbatasan Desa Kertosari, Kecamatan Purwodadi dan Kelurahan Sumber Harta, Kecamatab Sumber Harta.

“Yang diperkirakan sengaja dilakukan pembakaran oleh masyarakat untuk membuka lahan baru tertanggal 17 juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB. Lalu, anggota Polsek Purwodadi bersama warga telah mendatangi dan mitigasi Tempat Kejadian Kebakaran (TKP) kebakaran lahan,” bebernya.

Akibat perbuatanya, ke empat pelaku ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan, atau 187 Ayat (1) KUHPidana,

“Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Kemudian, denda minimal Rp. 3 Miliar atau maskimal 10 Miliar,” tukansya.

Disetiap kesempatan, telah diupayakan sosialisasi ke masyarakat agar membuka lahan jangan dibakar.

“Kiranya untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *