Terbaik & Terpercaya
Indeks

Sutriyono Pemilik Home Industri Tuak, Ditangkap Jadi Tersangka Ops Pekat Musi

Ist Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Tim gabungan (Timgab) unit reskrim Polsek Tugumulyo, personel Satreskrim Polres Musi Rawas menyergap salah satu rumah berada di Dusun III Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo diduga menjadi tempat produksi minuma keras jenis tuak.

Dari itu, polisi amankan Sutriyono (36) pemilik home Industri Tuak. Selain itu, di sita empat buah dirigent atau sekitar 120 liter tuak siap konsumsi.

Akibat perbuatanya, Sutriyono berserta barang bukti (Bb) digelandang ke Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum berlaku.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah membenarkan prihal hasil giat Ops Pekat Musi polsek jajaran Polres Musi Rawas.

Akan tetapi, dari hasil diamankan pelaku diduga pemilik home industri minuman keras jenis tuak. Langkah diambil, meyergap lokasi lalu mengamankan terduga pelaku yakni pemilik rumah yang dijadikan lokasi produksi tuak.

“Kami berhasil menangkap tersangka, Sutriyono, warga Dusun III, Desa Tegal Rejo, karena memproduksi miras jenis tuak dirumahnya, terbukti kami telah menyita BB sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter,” ungkap Iptu Dedy Purnomo dalam keterangan pres rilis, Hari ini (26/3).

Lebib jauh, juga selain dalam rangka Ops Pekan Musi tahun 2024. Juga, perbuatan bersangkutan melanggae pasal 11 Perda Kabupaten Musi Rawas No 12. Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberatasan maksiat dan sesuai dilik aduan : LI/03/III/2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2024.

“Pelaku kita tetapkan tersangka. Sekali lagi, berhasil terungkap aksi kriminal Home Industri Minuman Keras Tuak, bermula informasi masyarakat, bersangkutan memproduksi miras jenis tuak,” bebernya.

Selain itu, dari ditangkapnya tersangka Sutriyono. Kembali, didalam setiap kesempatan pihaknya menghimbau warga tidak menyalahi aturan. Salah satunya, memproduksi sampai menjualkan miras yakni tuak.

“Yang jelas, sampai saat ini. Terkait aksi tersangka Sutriyono memastikan kembali dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *