MUSI RAWAS, LS – Tim penyidik pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel terus memproses hukum perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP, aksi pencurian barang berharga 5 unit Handpone milik Mahasiswa yang tengah jalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit 23 Juli 2024 lalu.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M.H didampingi Kasatreskrim, AKP Herman Junaidi menegaskan, setelah salah satu pelaku yakni Jingga (19) telah diamankan, tentunya hingga sampai saat ini tim opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas terus memburuh keberadaan, pelaku lainya yang identitasnya telah dikantongi yakni inisial SI.
Bahkan, AKBP Andi Supriadi menegaskan dalam proses pengembangan, telah dilakukan serangkaian upaya hukum dengan mendatangi kediaman SI, bersama mengingatkan pihak keluarga supaya bersangkutan menyerahkan diri saja.
” Setelah kita amankan pelaku Jingga dan telah ditetapkan tersangka. Kita pun, tim opsnal Landak Satreskrim terus melakukan pengejaran terhadap SI. Begitupun, dikesempatan pengembangan telah juga didatangi pihak keluarganya SI, kita telah mengingatkan agar segeralah menyerahkan diri sebelum kita akan lalukan tindakan tegas terukur,” ungkap AKBP Andi Supriadi dalam keterangan pres rilisnya, Kemarin (30/7).
Dijelaskan pria berpangkat melati dua ini, bahwa untuk kasus pencurian di Desa Muara Nilau Kecamatan Selangit ini menjadi perhatian serius pihaknya. Terlebih, akibat perbuatannya. Penyidik kenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), bagi para pelakunya.
“Untuk tersangka Jingga, saat ini telah ditahan sel tahanan Polres Musi Rawas bersama mengikuti proses hukum penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas,” bebernya.
Sementara itu, lanjut AKBP Andi Supriadi mengenai para korban adik-adik Mahasiwa KKN. Pihaknya, terus berkoordinasi pihak Kejari Lubuklinggau mengupakan agar untuk barang bukti (Bb) berhasil diamankan dari tersangka Jingga, dua unit Ipone dan 1 unit Hp Android agar bisa dipinjam pakai.
“Artinya, nantinya adik-adik Mahasiswa pemilik HP yang dicuri. Nantinya, HPnya bisa dikembalikan. Akan tetapi, nantinya ketika dibutuhkan proses persindangan bisa kembali dihadirkan,” tandasnya.
Ucapan terima kasih pun, terus mengalir atas keberhasilan Polres Musi Rawas mengungkap sekaligus menangkap satu dari dua pelaku, Curat 363 KUHP aksi pencurian barang berharga 5 unit HP milik Mahasiswa KKN di Desa Muara Nilau Selangit.
Seperti disampaikan, Camat Selangit Misba Lubis mengapresiasi dan ucapkan terima kasih atas kinerja Bapak Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH beserta Satreskrim Polres Mura yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian.
“Saya, mewakili pemerintah Kecamatan Selangit, mengucapkan terima kasih, karena pelaku pencurian barang barang berharga milik Mahasiswa KKN yang terjadi di Desa Muara Nilau sudah ditangkap,” tukasnya.
Penulis : ARIE












