Terbaik & Terpercaya
Indeks

Pengedar Ganja Pemilik Golok Asal Bengkulu Dibekuk Satresnarkoba Linggau, 102, 19 gram Ganja Kering Gagal Edar

IST Satresnarkoba Linggau

LUBUK LINGGAU, LS – Laki-laki inisial EM (44) pedagang sayur asal daerah tetangga, Kota Bengkulu terpaksa berurusan pihak berwajib. Pengendara Pick Up Carry ini, tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kedapatan membawa 102, 19 gram ganja kering.

Selain narkoba, dari hasil penggeledaan EM juga membawa sejata tajam (Sajam) jenis golok. Penangkapan terhadap EM sendiri, berawal informasi masyarakat jika ada melintas pengedar membawah paket narkoba jenis ganja, masuk wilayah hukum Kota Lubuk Linggau.

Benar saja, Polisi mengamankan EM tengah mengendarai Mobil Pick Up berada di ruas jalan Garuda Kelurahan Watads Lubuk Durian, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau, belum lama ini (5/9) dini hari sekira pukul 00, 50 Wib.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, EM telah ditetapkan tersangka dan mendekam sel tahanan Polres Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Aditya Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi membenarkan prihal diamankan salah seorang diduga pengedar narkoba jenis ganja. Bahkan, dari penangkapan diamankan dua linting 1, 19 gram ganja siap pakai.

Kemudian, satu paket bungkus kertas berisi 101 gram ganja kering dan jika ditotalkan barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 102, 19 gram. Dan semua sesaui dilik aduan : LP / A / 58 / IX / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 05 September 2025.

“Benar kita telah amankan, tersangka pengedar ganja Edwin Maryadi. Bersangkutan merupakan pendagang, warga asal bengkulu. Dari tangan tersangka diamankan sebilah sajam, bersama unit mobil pick Merk Carry,” ungkap AKP Romi dalam keterangan Pres Releasenya, Hari ini (8/9).

Lebih jauh, untuk sampai saat ini perkara masih dalam penyidikan lebig lanjut. Adapun, barang bukti (Bb) lainya turut diamankan ada tas pinggang merk Marhen J warna Putih. Unit Handpone Infinix Hot.

“Dari perbuatanya, kita kenakan tersangka Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *