Terbaik & Terpercaya
Indeks

Kurang Dari 24 Jam Pembunuhan Petani Di Jejawi Terungkap, Tersangka Utama Diringkus Tim Macam Komering

IST Humas Polda Sumsel

Ogan Komering Ilir, LS – Respon cepat ditunjukkan Satreskrim Polres OKI, Polda Sumsel kurang dari 24 Jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan korban S (30) seorang petani warga Desa Jejawi, Kejadian terjadi dikediamannya Dusun Gaib, Desa Jejawi, Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), 15 Juni 2026 lalu.

Tersangka utama, lelaki inisial Y (59) merupakan tetangganya korban tak berkutik diringkus Tim Opsnal Macan Komering Satreskrim Polres OKI, sebuah lokasi persembunyianya. Dan kini, tersangka Y harus mendekam sel tahanan Polres OKI guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Dihadapan penyidik, aksi penusukan mengunakan senjata tajam (Sajam) berujung maut, diakui oleh tersangka. Dimana, kejadian sendiri bermula ketika itu tersangka menghampiri korban untuk menegur korban yang tengah membongkar dindik pondok milik kerabat tersangka.

Alhasil, teguran tersangka berkembang mejadi perselisihan hingga berujung pada tidak kekerasan. Dan disituasi tersebut, tersangka didduga menggunakan sajam jenis parang dan pisau menusuk korban hingga korban meregang nyawa.

“Akan tetapi, usai kejadian untuk korban sempat berupaya menyelamatkan diri hingga sampai akhirmya korban meninggal dunia. Sedangkan tersangka meninggalkan lokasi kejadian. Diketahui pula untuk korban di temuin warga tewas dengan kondisi bersimbah darah ,” ungkap <span;>Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan Press Releasenya.

Lebih lanjut, ditambahkan AKBP Eko Rubiyanto bahwa usai mendapatkan laporan masyarakat, Satreskrim Polres OKI bersama diback up Polsekl Jejawi bergerak. Ada yang mendatangi lokasi melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sebagian lagi, mengejar terduga pelakunya.
Berkat kerja cepat dan terukur, petugas berhasil mengidentifikasi dan mendapatkan keberadaan tersangkanya.

“Sehingga, insial Y berhasil diamankan. Dan ketika di interogasi, tersangka akui perbuatanya. <span;>Sempat lebih dulu tersangka dibawa ke Polsek Jejawi dan kemudian diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres OKI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Selain tersangka, masih kata AKBP Eko Rubiyanto bahwa dari tangan tersangka diamankan s<span;>ejumlah barang bukti (Bb) berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, satu celana panjang warna hitam, serta satu kaus lengan panjang berwarna merah yang diduga digunakan saat kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan. Dan Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, menjaga stabilitas keamanan, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana terjadi,” kata dia.

Tidak hanya itu, AKBP Eko Rubyanto menegaskan pengungkapan kasus ini, tidak lepas kerja sama seluruh unsur kepolisian merespons laporan masyarakat secara profesional dan presisi.

“Kami bergerak cepat sejak menerima informasi terkait peristiwa tersebut. Seluruh personel bekerja maksimal melakukan penyelidikan dan pengejaran sehingga tersangka berhasil diamankan dalam waktu singkat. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam jiwa dan keselamatan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumsel dalam menjaga keamanan, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kombes Pol Nandang.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *