Terbaik & Terpercaya
Indeks

Ops Pekat, Ringkus 4 Pengedar Sabu Meresahkan

MUSI RAWAS, LS – Selama Operasi (OPS) Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi, Satresnarkoba Polres Musi Rawas dibawah pimpinan Kasatresnarkoba, AKP Romi Saputra berhasil ungkap tindak kriminal penyalagunaan narkotika, meringkus 4 orang pengedar sabu-sabu yang meresahkan masyarakat.

Pengungkap diawali, Tim Opsnal Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas menyergap Khoiru Maksum (22) diduga hendak jalankan aksi edarkan sabu di Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo.

Dari tangan pengedar berdomisil Desa L Sidoharjo, Kecamatan Tugumulyo, diamankan delapan paket sabu-sabu siap edar beratnya 25, 50 gram.

Selanjutnya, Ilallazi (34) pengedar sabu-sabu dari daerah tetangga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa yang tertangkap tangan hendak mengedarkan barang haram, di wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas. Diamankanya, sabu-sabu 4, 53 gram.

Kemudian, ditangkapnya Padila (27) lelaki diduga pengedar warga Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan dengan kepemilikan 0,11 dan 0,92 gram sabu-sabu siap edar.

Lalu, terakhir dibekuknya Hengki (39) pengedar asal Desa Palawe, Kecamatan BTS Ulu dengam kepemilikan sebanyak 34 bungkus paket sabu-sabu 14, 76 gram. Hengki disergap, tengah berada di depan rumahnya, Minggu (10/3) malam.

“Benar, dalam rangka Ops Musi 2024 kita Satresnarkoba Polres Musi Rawas telah amankan 4 Pengedar sabu dibeberap wilayah Kecamatan. Yang mana, untuk ke empat yakni tersangka Hengki Desa Pelawe BTS Ulu,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M. H melalui Kasatresnarkoba AKP Romi Saputra dalam keterangan pres rilisnya, Kemarin (11/3) siang.

Lebih jauh, AKP Romi menyebutkan pengukapan terhadap 4 pengedar sabu semua berkat dukungan informasi masyarakat.

Dari ke empat tersangka seperti Hengki terkuat pasaran harga sabu-sabu. Yang mana, dari 4 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih sabu.

Satu bungkus ukuran sedang seharga Rp. 3 juta, paketan bungkus kecil seharga Rp. 300 Ribu. Lalu, ada empat bungkus kecil satu paketnya Rp. 250 Ribu dan empat bungkus kecil satu peketnya Rp. 150 ribu.

Ada lagi, sepuluh paket kecil seharga Rp.200 Ribu. Ada lagi, sepuluh bungkus dengan harga satunya Rp. 100 Ribu.

“Berdasarkan laporan polisi LP-A/ 15 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, tersangka, Hengki ini merupakan tersangka keempat yang kami tahan bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I Musi 2024,,” bebernya.

Dari itu, tersangka Hengki dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini, tersangka terus jalani pemeriksaan. penyidikan dari mana tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut,” tuturnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *