Terbaik & Terpercaya
Indeks

Operasi Sikat II Musi, Tim Landak Bekuk RD DPO Komplotan Curanmor 50 TKP

IST Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Masih dalam rangka Operasi Sikat II Musi, Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas Polda Sumsel berhasil amankan RD (35) DPO komplotan bandit Curanmor beraksi di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

RD cukup lama telah menghilang alias buron ini, dibekuk tengah berada dilokasi persembunyianya di Desa Muara Kati Baru, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) tanpa perlawanan, Sabu (8/11).

Untuk diketahui, aksi terakhir RD diketahui oknum warga Muara Kati Lama, Kecamatan TPK ini jalankan aksi pencurian sepeda motor milik petani warga inisial U (32).

Dimana, terungkap tersangka RD mencuri sepeda motor Honda Revo terparkir dikebun lokasi Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas yakni berpura-pura mencari garu (alat pertanian dengan gagang panjang ujungnya berbentuk garpu). Lalu, dirasa tidak ada orang disekitar lokasi, RD bersama rekanya HR (Telah Jalani Hukuman/red) dengan cepat membawa kabur sepeda motor tersebut, kejadiannya 17 januari 2025 lalu.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra S.Tr, S.IK M.H didampingi Kanit Pidum Novra Robialdi S.I.P M.H membenarkan prihal telah diamankan yakni DPO Curat 363 KUHP jalankan aksi merampas sepeda motor milik petani terparkir dikebun Desa Jajaran Baru Megang Sakti.

Bahkan, setelah diamankan. Tersangka inisial RD memberikan pengakuan mengejutkan, jika dirinya bersama tiga rekan lainya telah jalankan aksi pencurian kendaraan bermotor, yakni di 50 TKP wilayah hukum Polres Musi Rawas.

“Tersangka RD merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (curat) terkahir dirinya jalankan aksi membawa kabur sepeda motor terparkir dikebun Jajaran Baru Megang Sakti. Dan mengaku jika dirinya juga bersama tiga rekanya HR, DD IA (telah di jatuhi hukuman/Red) telah mencuri di 50 TKP,” beber AKP Redho Agus sapaan Akrabnya.

Lebih jauh, ditambahkan Pria lulusan Akademi Kepolisian bahwa penangkapan tersangka RD tentunya telah sesuai aturan hukum berlaku. Dimana, pihaknya Satreskrim Polres Musi Rawas bergerak berdasarkan adanya Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, serta LP/B-15/I/2025/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMSEL tanggal 17 Januari 2025.

“Untuk kronologis sikat penangkapan, bermula adanya Informasi mengakabarkan keberadaan tersangka RD. Lalu, Tim Opsnal Landak Satreskrim dipimpin kanit Piduam Ipda Novra bergerak, pertama tama lalakukan pengintaian. Memastikan posisi tersangka, maka dilanjutkan penyergapan dan tanpa perlawanan RD pun diborgol langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawad,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H berikan himbauan masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kejahatan atau pelaku yang mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun terkait tindak pidana. Kepedulian dan kerja sama masyarakat sangat membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *