MUSI RAWAS, LS – Kerja serius ditunjukan, Satresnarkoba Polres Musi Rawas menindak tegas penyalaguna Narkotika resahkan warga diwilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.
Terbukti, dalam waktu satu hari. Usai meringkus, dua pangsangan tanpa status asik nyabu disalah satu rumah berada di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Muara Beliti.
Diwaktu bersamaan, Tim Opsnal Eagle Satnarkoba Polres Musi Rawas meringkus dua sekawan, MA (36) oknum perawat warga Bumi Makmur dan Y (42) warga Desa Pian Raya, Kecamatan Muara Lakitan tertangkap tangan diduga usai komsumsi sabu-sabu, Sabtu (20/1) malam.
Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,34 gram lengkap dengan alat isap, sebuag pirek kaca, potongan pipet plastik, alat isap (Bong/red). Dari introgasi, keduanya mengakui barang bukti (Bb) milik mereka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini keduanya mendekam sel penjara Polres Musi Rawas Muara Beliti.
saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, sesuai dengan laporan polisi Lp-A/ 03 / I /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora dalam keteramgan pres rilisnya. Hari ini (22/1) pagi tadi.
Lebih jauh, AKP M. Romi Saputra menegaskan dari perbuatannya. Kedua pelaku, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan, keduanya diancam minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Saat ini masih dilakukan introgasi dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” tandasnya.
Penulis : ARIE












