LUBUKLINGGAU, LS – Tim opsnal macan Satreskrim Polres Lubuklinggau, Polda Sumsel menyergap salah satu rumah diruas jalan Bangka Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, mengamankan Andika (24) pelaku pencurian 362 KUHP, Senin (12/3) malam.
Andika terpaksa diamankan, lantaran beraksi mencopet dompet berisikan gelang emas 34 Gram milik korban Hj. Nasipon Ibu rumah tangga (IRT) warga Kecamatan Muara Lakitan yang tengah berbelanja di Pasar Tradisional Kota Lubuklinggau.
Aksi Andika nyaris luput dari pandangan korbanya, pelaku beraksi dengan lebih dulu mengamen. Kemudian, ketika korbanya lengah dirinya mengambil dompet berad disaku celana korban.
Usai jalankan aksinya, pelaku Andika kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan, korban yang semulanya tidak menyadari dompetnya telah dicuri.
Barulah, ketika berada di salah satu tokoh sepatu yang ada diruko Pasar berlokasi ruas jalan jendral Sudirman Kelurahan Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau, Kejadian naas itu terjadi Minggu(10/3) pagi.
Karena merasa dirugikan, pelaku didampingi Eka Yulian (34) yang menjadi saksi yang sama-sama tengah berbelanja dipasar mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lubuklinggau.
Mendampati laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan dengan sigap, memerintahkan Tim Opsnal Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau lakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tak berselang lama, diketahuilah Indentitas dan keberadaan terduga pelaku. Tim Opsnal Macan bergerak memburuh pelaku, hasilnya pelaku copet beraksi resahkan warga saat berbelanja di Pasar akhirnya tertangkap tanpa perlawanan.
Bahkan, dari tangan pelaku Andika seorang pengamen diamankan barang bukti (Bb) gelang emas 34 Gram yang mana disembunyikan dirumah orang tuanya dan belum sempat pelaku jual.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha S.IK melalui Kasatreskrim membenarkan prihal telah diamankan pelaku pencurian 362 KUHP, copet membawa kabur dompet berisi emas 34 gram sesuai dengan dilik aduan : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 65 / III / 2024 / SPKT / RES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 11 Maret 2024 tentang Pencurian.
“Untuk pelakunya yakni Andika pengamen, dan bersangkutan mendekam sel tahanan Polres Lubuklinggau dengan Bb gelang emas 34 gram milik korbanya, dan bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Hendrawan SH dalam keterangan pres rilisnya, Selasa (12/3) sore tadi.
Penulis : ARIE












