MUSI RAWAS, LS – Karena melanggar aturan tidak miliki izin kepolisian menggelar hajatan pesta malam, ditambah tetap nekat menghidupkan musik remix kejadian belum lama ini, 27 Februari 2024 lalu.
Takhayal, akibat perbuatanya itu Edi Firmansyah menerima akibatnya.
Dirinya yang merupakan warga Dusun IV Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti menjadi terdakwa persidangan perkara tindak krimimal ringan (Tipiring/red) pengadilan negeri (PN) Lubuklinggau.
Sidang digelar berada di ruang Tirta PN Lubuklingau. Persidangan dipimpin hakim tunggal Verdian Martin SH. Untuk terdakwa dikenakan pasal 510 ayat (1) dan dinyatakan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp. 3.750.000,-.
Verdian Martin SH mengadili dan menyatakan, Edi Firmansyah telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP.
“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024,” bebernya.
Dalam kesempatan itu terdakwa, Edi Firmansyah mengakui kesalahannya dan perbuatannya. Bahkan, dirinya pun siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.
“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP,” kata dia.
Masih kata Edi Firmasnyah, dirinya memohon maaf atas kesalahanya.
“Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Bapak Kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,” tegasnya pasrah.
Terpisah, Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, menegaskan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, selaku Kapolres Musi Rawas dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tandasnya.
Penulis : ARIE












