Terbaik & Terpercaya
Indeks

Mulanya Minjam Lalu Tak Kunjung Dikembalikan, Rudit Dibekuk Polisi

MUSI RAWAS, LS – Rudi Hartono alias Rudit (43) warga asal Kabupaten Lahat, akhirnya harus menanggung akibat atas perbuatanya.

Rudit dikenal telah meresahkan warga ini, berhasil dibekuk Tim Buser Unit Reskrim Polsek Tugumulyo Polres Musi Rawas.

Rudit sendiri tidak main-main, dirinya jalankan aksi dengan dalih pinjam motor buat menghantarkan temanya.

Selanjutnya, sepeda motor Honda Revo Fit milik SO (52) warga Kelurahan B. Srikaton Tugumulyo tidak lain temanya sendiri tak kunjung dikembalikan, kejadian tersebut terjadi 26 Maret 2024 lalu.

Karena merasa dirugikan, SO pun melaporkan kejadian penipuan mengakibatkan sepeda motor miliknya hilang ke SPKT Polsek Tugumulyo.

Takhayal, berselang dua bulan usai kejadian. Tim Buser unit Reskrim Polsek Tugumulyo mendapatkan petunjuk, keberadaan pelaku.

Tidak ingin kecolongan, Kemarin (16/5) pagi tepatnya berada di depan Pasar Tradisional B Srikanton, terduga pelaku tengah melintas mengendarai sepeda motor tersebut.

Dengan sigapnya, tanpa perlawanan Rudit berhasil dibekuk. Dan kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Rudit mendekam sel penjara.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Iptu Dedy Purnomo membenarkan prihal kejadian, tindak kriminal penggelapan sepeda motor bersama telah diamankanya terduga pelakunya.

“Benar, kami telah menangkap tersangka, Rudi Hartono alias Rudit, karena terlibat dalam perkara penipuan atau penggelapan, sesuai dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana,” jelas Iptu Dedy Purnomo dalam keterangan pres rilisnya.

Lebih jauh, Iptu Dedy Purnomo membeberkan kejadian aksi pengelapan bermula keduanya korban dan pelaku sudah saling kenal. lalu, pelaku Rudit ini mendatangi kediaman korban dengan niat meminjam sepeda motor keperluan menghantarkan temanya.

“Korbanya akhirnya memberikan sepeda motor kesayanganya. Akan tetapi, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Lalu kejadian itu, dilaporkan ke Polsek Tugumulyo,” ulasnya.

Selanjutnya, laporan ditindaklanjuti penyelidikan dan penyidikan. Hingga akhirnya, kurang lebih dua bulan sampai akhirnya keberadaan pelaku diketahui lalu dilakukan penyergapan, pelakunya berhasil diamankan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit Tahun 2011 warna hitam Nopol BG-4522-GY. Dan, apabila dihitung dengan rupiah senilai Rp.6 juta,” tandasnya.

Penangkapan pelaku sendiri, ditambahkan Iptu Dedy Purnomo telah berdasarkan dilik aduan : LPN/ 15 / III / 2023 / SPKT /POLRES MUSIRAWAS / SUMSEL, tgl 27 Maret 2023.

“Dan, untuk diketahui pelaku telah kita tetapkan tersangka. Begitupun, berdasarkan informasi kalaulah bersangkutan sudah sangat meresahkan didaerah Tugumulyo, karena sering melakukan aksi kriminalitas. Sementara itu dari tangan tersangka diamankan pula BB yakni BPKB dan STNK sepeda motor korban,” tukasnya.

Penulisan : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *