*31 Paket 5, 44 Gram Sabu Gagal Edar
MUSI RAWAS, LS – Gerak cepat (Gercep) mampu ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menjawab keresahan masyarakat terutama di Wilayah Hukum Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Dengan memastikan, indetitas dan keberadaan terduga pengedar narkotika kerap edarkan narkoba jenis sabu-sabu. Tim opsnal Eagle Skuad, Satresnarkoba dipimpin kanit Narkoba Ipda Nur Hendra, bergerak menyergap salah satu rumah di Dusun III Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi.
Alhasil, terduga Aan Topah tak berkutik tengah berada di dalam rumah. Bahkan, dari hasil pengeledahan. Polisi berhasil amankan, 31 paket atau 5,44 gram sabu-sabu siap edar yang disimpan pelaku didalam tas selempang warna hitam merk BAYT, penyergapan sendiri dilakukan Sabtu 26 Oktober 2024 lalu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini Aan Topah mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas, berikut dengan barang bukti (Bb) 31 paket sabu 5,44 gram serta sejumlah Bb lainya unit Handphone Android merk VIVO warna biru milik pelaku yang diduga sebagai alat komunikasi.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra membenarkan prihal, telah mengamankan oknum warga terduga pengedar sabu dengan berhasil diamankan tengah berada dikediamanya, dengan kepemilikan puluhan paket sabu siapa edar.
“Pelaku inisil AT oknum warga Marga Sakti Muara Kelingi. Yang mana, ketika ditangkap kedapatan milik 31 paket sabu. Yang mana, paket sabu itu ditemukan dalam tas milik pelaku. Kini, pelaku telah kita tetapkan tersangka dan kini harus jalani proses hukum mendekam sel Tahanan Polres Musi Rawas,” ungkap Kasatreskrim AKP M. Romi Saputra didampongi Kanit Narkoba Ipda Nur Hendra dalam keterangan pres rilisnya, Kemarin (20/10) siang.
Lebih jauh, AKP Romi Saputra menyebutkan penangkapan terhadap AT sendiri semua berdasarkan dilik aduan : LP-A/ 76 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
“Mulanya, terungkapnya perkara ini bermula informasi warga Desa Marga Sakti. Kemudian, dilakukan penyelidikaan dan penyidikan, hingga akhirnya lakukan penyergapan dan hasilnya benar tersangka berada didalam rumah bersama dan juga diamankan Bb 31 paket sabu-sabu dan diakui benar miliknya dan paket sabu itu hendak diedarkan,” beber AKP Romi Saputra pria yang dahulunya perna menjabat Kasatreskrim Polres Lubuklinggau ini.
Lebih jauh, perkembangan selajutnya terhadap perkara tersebut. Dikatakan, AKP Romi Saputra kembali pihaknya melakukan upaya pengembangan atau penyidikan perkara tersebut.
“Untuk saat ini, proses hukum terus berjalan. Yang mana, tersangkan AT telah ditahan dan perkara tersebut kembali dilakukan pengembangan keterkaitan, dari mana Bb paket sabu didapatkan,” tandasnya.
Sedangkan akibat perbuatanya, masih kata AKP Romi Saputra untuk tersangka dengan kepemilikan 32 paket sabu ini, tersangka dikenakan Undang Undang no 53 tahun 2009 tentang penyalagunaaan narkotika.
“Kemudian, tersangka AT dikenakan pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang- Undang RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun pidana dan denda Rp. 800 juta,” tandasnya.
Penulis : ARIE












