MUSI RAWAS, LS – Tidak butuh waktu yang lama, pelarian sang DPO begal motor jalankan aksinya merampas paksa sepeda motor dan unit hanphone, milik SM (15) seorang pelajar asal Kabupaten tengga Empat Lawang, kejadianya 5 Sepetember 2024 lalu.
Ternyata pelakunya itu, Deni Efriyanto (25) merupakan oknum warga Desa Suro Kabupaten Musi Rawas.
Terduga pelaku Deni Efriyanto, yanghampir dua pekan berhasil membawa kabur motor matic Merk Honda beat beserta Handpone Android merk Infinik Note30, tak berkutik disergap Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas tengah berada di salah satu lokasi rental Playstation (PS), tidak jauh dari kediamanya, Kemarin (17/9) malam.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH membenarkan prihal kejadian aksi curas 365 KUHP perampasan Unit Motor dan Handpone milik pelajar warga Kabupaten Empat Lawang. Dan terduga pelakunya, sudah tertangkap.
“Ya, semuanya hasil penyidikan, dan didapatkan keberada terduga pelaku begal pelajar telah diamankan. Ternyata, untuk pelakunya itu inisial DE dan telah diamankan di sebuah lokasi Rental PS dan sekarang bersangkutkan kita tetapkan menjadi tersangka,” ungkap AKP Herman Junaidi SH dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (19/9) siang tadi.
Tersangka DF, juga tidak lepas berkat bantuan informasi masyarakat mengetahui keberadaan dari pada tersangka. Lalu, dengan sigap Anggota Tim Landak bergerak mendatangi lokasi dan tanpa perlawanan DF berhasil diamankan.
“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu unit sepeda motor Merk Honda beat warna merah, satu buah kotak Handphone Merk INFINIK Note 30, satu lembar STNK sepeda motor dan satu buah BPKB sepeda motor,” bebernya.
Dan untuk diketahui, sebut AKP Herman Junaidi penangkapan tersangka sendiri telah sesuai dilik aduan : LP/ B- 78/ IV / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM/ RES MURA / SUMSEL, tgl 05 April 2024.
Dari keterangan korban, kejadian bermula ketika keduanya berboncengan berangkar dari rumah Kabupaten Empat Lawang, bertujuan ke Lubuklinggau. Dan ketika melintasi tepatnya TKP jalan poros Desa Suro Tiba-tiba sepeda motor yang di kendarai korban rusak. Datanglah, ada dua orang tersangka dan rekanya (DPO) membantu mendorong motor korban ke bengkel untuk memperbaiki sepeda motor korban yang mogok.
“Setelah selesai memperbaiki sepeda motor, pelaku mengajak korban untuk melewati jalan pintas dikarenakan jika melewati jalan lintas ada banyak razia Polisi. Dikarenakan korban merasa sudah dibantu, korbanpun mengikuti pelaku melewati Desa Suro dan kemudian pelaku memberhentikan sepeda motor untuk mengisi bensin,” jelasnya.
Akan tetapi, masih kata AKP Herman Junaidi setelah mengisi bensin korban dibujuk untuk membonceng korban dan kemudian salah satu pelaku memboncengi korban. Lalu, korban diboncengi pelaku satunya menggunakan sepeda motor pelaku.
Sesampai di Simpang Agropolitan Center Pemkab Mura. Tesangka DF membawa korban ke arah kebun sawit dan korban sempat berteriak dan meminta untuk pelaku agar berhenti, tetapi pelaku malah menambah kecepatan sepeda motornya.
Kemudian diberhentikan sepeda motor korban di depan rumah kosong yang berada di kebun sawit, setelah itu korban ditarik untuk ikut masuk kedalam rumah tersebut tetapi korban memberontak.
” Kemudian dengan sadis mengancam dengan menggunakan sajam, lalu dirampaslah handpone korban, dan juga kunci motor dan korban pun ditinggalkan begitu saja. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas,” tandasnya.
Penulis : ARIE












