Terbaik & Terpercaya
Indeks

Kasus Dugaan Penganiayaan UH Direkonstruksi, Kasatres AKP Ryan Tiantoro : Rekonstruksi Sudah Sesuai Pernyataan Korban Disertai Saksi

IST Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Pananganan kasus dugaan penganiayaan, yang dialami wanita inisial UH (34) terus berlanjut. Penyidik Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel lakukan rekonstruksi perkara pasal 351 KUHPidana tersebut, sebagaimana YN (19) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebanyak 10 reka adegan telah diperagakkan, yang mana pelaksanaan rekonstruksi sendiri berlangsung diruang penyidik Mapolres Musi Rawas, Muara Beliti, Hari ini (22/9) pagi sekira pukul 10.35 Wib.

Sementara rekonstruksi dilakukan bertujuan, melengkapi petunjuk dari jaksa penutut umum (JPU), (P-19). Dan untuk diketahui, dalam pelaksanaanya Rekonstruksi secara langsung dihadiri UH (diduga korban), SU (saksi), M (saksi), EDJ (saksi), N (saksi), FG (saksi), AG (peran pengganti pelaku/YN), TR (peran pengganti saksi/NR), dan W (peran pengganti saksi/FG).

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH membenarkan telah dilakukan tahapan rekonstruksi, terhadap perkara dugaan penganiayaan korban wanita inisial UH.

“Rekontruksi kami lakukan dimulai sekitar pukul 10.35 WIB, hingga selesai sekitar pukul 11.03 WIB. Nah, dalam pelaksanaanya sendiri hadir langsung UH (diduga korban), SU (saksi), M (saksi), EDJ (saksi), N (saksi), FG (saksi), AG (peran pengganti pelaku/YN), TR (peran pengganti saksi/NR), dan W (peran pengganti saksi/FG),” jelas AKP Ryan Tiantoro Putra dalam keterangan Press Releasenya.

Dibeberkan pria berpangkat balok tiga lulusan Akpol bahwa saat pelaksanaan hingga selesai rekontruksi dilakukan, situasi dan kondisi serta gambaran kejadian semuanya dipastikan telah berdasarkan keterangan sekaligus pernyataan dari korban (UH) disertai para saksi.

“Saat proses rekontruksi dilakukan, ada 10 adegan diperagakan oleh korban, pelaku dan disaksikan oleh saksi, sesuai pernyataan dari korban (UH), saat dimintai keterangan. Hanya saja peran pelaku YA digantikan oleh peran pengganti berinisial AG,” tegas AKP Ryan Tiantoro Putra.

Pastinya, ditambahkan AKP Ryan Tiantoro Putra bahwa proses penyelidikan hingga naik kepenyidikan termasuk pelaksanaan rekontruksi hari ini.

“Selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas, sambil menunggu proses P21, ” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *