Terbaik & Terpercaya
Indeks

IRT Residivis Pengedar Narkoba Ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Linggau

Ist Humas Polres linggau

LUBUKLINGGAU, LS – Polres Lubuklinggau akhirnya mengungkap, penyalagunaan narkotika meresahkan warga. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Inisial NRP (44), merupakan residivis pengedar Narkoba tak berkutik dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, diruang Ahmad Yani Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau, Kemarin (23/4) siang pukul 15. 00 Wib.

Dari tangan NRP, polisi mengamankan barang bukti (Bb) satu paket sabu 1, 20 gram. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini NRP diketahui warga jalan Maluku Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau harus mendakam sel tahanan Polres Lubuklinggau, terancam 4 tahun penjara.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasatresnarkoba Iptu Novera membenarkan, prihal diamankan penyalaguna narkotika yang juga residivis dengan kepemilikan 1,20 gram sabu sesuai dilik aduan : LP/A/17/IV/2024/SPKT-SAT RESNARKOBA/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL.

“Pelaku NRP merupakan IRT, ditetapkan tersangka dan akibat perbuatanya bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Iptu Novera dalam keterangan pres rilisnya, Hari ini (26/4).

Sementara krolongis penangkapan, bermula menindaklanjuti informasi ada pengedar diduga hendak transaksi. Lalu, dilakukanlah upaya penangkapan. Dan ketika dilakukan pengeledaan ditemukan barang bukti yang paket sabu. Adapun, kembali tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Lubuk Linggau guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *