*Akui Sengaja Beradali Hindari Dimarah Keluarga, Motor Dan Handpone Katanya Dicuri Ternyata Dijual dan Gadaikan
MUSI RAWAS, LS – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel berhasil ungkap tindak kriminal sumpah palsu atau keterangan palsu.
Terduga pelaku yakni RHS (19) oknum warga Kelurahan Rahma, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I kota lubuk linggau.
Aksi nekat oknum Mahasiswa ini terbongkar, semuanya berdasarkan hasil penyidikan Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas menindaklanjuti dilik aduan : LP/A-19/IX/2025/Spkt/Sat Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 16 September 2025.
Mirisnya lagi, RHS akui jika dirinya sengaja membuat laporan palsu berdali hindari agar tidak dimarahi keluarga. Terlebih lagi, barang berharga sepeda motor Honda Matic Merk Vario dan Handpone Merk Infinix ternyata tidaklah dicuri, melainkan dijual dan digadaikan oleh bersangkutan.
Dari itu, Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas langsung mengamankan RHS, Hari ini ((16/9).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya SH.S. IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Ryan Tiantoro didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda S.IP membenarkan prihal telah mengamankan pria Inisial RHS, yang telah nekat membuat laporan palsu atau keterangan palsu.
Dijelaskan AKP Ryan Tiantoro bahwa RHS semulanya mendatangi Polres Musi Rawas, melaporkan jika dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) 365 KUHP.
Kemudian, berikan keterangan dengan alami kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario dengan No.Pol: BG-3332-HAH beserta 1 (satu) buah HP Merk Infinix Pro 40 Pro, 1 (satu) buah Handbag yang berisikan uang tunai Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kartu ATM BRI,Mandiri,BNI, 1 (satu) buah KTP Milik Terlapor.
“Kemudian dilakukan lebih dulu, mengintrogasi pelapor. Namun, didapatkan beberapa kejanggalan. Sampai akhirnya terbukti, tidak terjadinya pidana pencurian. Sehingga, RHS disangkakan tindak pidana memberikan keterangan Palsu dan atau membuat laporan Palsu,” bebernya.
Akibat perbuatanya, kini RHS disel penjara Mapolres Musi Rawas berikut diamankan barang bukti (Bb) sebuah kota handpone Merk Infinix.
“Adapun, setelah semua perbuatanya ketahuan. Dihadapan penyidik, barulah RHS mengakui sengaja membuat laporan palsu agar tidak di marahi keluarganya. Kemudian, RHS juga mengakui telah menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario dan ia telah menggadaikan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Pro 40 Pro tersebut,” tandasnya.
Penulis : ARIE












