Terbaik & Terpercaya
Indeks

Gasak Android Bawah Kabur Sepeda Motor Penghuni MTA, DI Dibekuk Tim Landak

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Berakhir sudah sepak terjang, lelaki inisial DI (31) pelaku Curat 363 KUHP nekat jalankan aksi menggasak Dua Handpone Android bersama membawa kabur sepeda motor milik penghuni Majelas Tafsir Al-Qur’an (MTA) berlokasi dipinggir ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya berada di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti belum lama ini 24 Juli 2025 lalu.

Pelarian DI sendiri terhenti, ketika bersangkutan tengah berada di kediaman temannya Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti. Oknum warga Desa Pedang ini tak berkutik ketika disergap Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Kemarin (5/8) malam.

Kini, guna mempertanggung jawabkan perbuatanya. DI ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam sel tahanan Mapolres Musi Rawas, Polda Sumsel.

“Benar, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas telah mengamankan DI karena terlibat dalam perkara pencurian HP dan juga Sepeda Motor TKPnya gedung MTA berlokasi di Desa Pedang,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S. IK M.H melalui Kasi Humas Ipda Aji Lamsari dalam keterang rilisnya.

Aksi pencurian sendiri terungkap hasil penyelidikan dan penyidikan menindaklanjuti adanya dilik aduan :

LP/ B-14/ VII / 2025 / Sumsel/ Sek Muara Beliti, tgl 24 Juli 2025.

“Kemudian, setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan didapatkan satu nama, lalu dilakukan pengintai gerak gerik terduga. Selanjutnya, barulah dilakukan penyergapan hingga diamankanlah pelaku yang ketika berada di salah satu rumah, berada di Desa Tanah Periuk,” jelas Aji Lamsari.

Sementara usai diamankan, dihadapan penyidik tersangka DI mengakui semua perbuatanya, yang beraksi mencuri dengan masuk lewat pintu belakang gedung. Setelah masuk, bersangkutan mengambil dua HP Android tergeletak dimeja dan juga mengambil kunci motor. Selanjutnya, setelah berhasil keluar tersangka membawa kabur sepeda motor matic Merk Honda Genio BG 3280 GAG terparkir halaman teras gedung.

“Selain tersangka diamankan, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil amankan sejumlah barang bukti (Bb) dua Hp Android Merk Vivo Y21 dan Vivo V9. Hanya saja untuk sepeda motor yang dibawah kabur, masih dalam pengembangan,” tandasnya.

Selain itu, ditambahkan Aji Lamsari jika akibat aksi pencurian korban AH (47) penghuni gedung MTA mengalami kerugian kehilangan HP dam Sepeda Motor, dan jika ditaksir bisa mencapai Rp. 17 Juta.

“Tersangka DI dijerat Pasal 363 KUHP tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat). Kemudian, hingga sampai saat ini perkara ini kembali dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *