MUSI RAWAS, LS – Menghilang alias buron selama hampir dua bulan, usai jalan aksi mengasak pakan ikan kerugian puluhan juta, milik petani kolam berlokasi di Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, 5 September 2025 lalu.
Tak lantas, membuat hidup LS (32) oknum warga Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo dan HT (30) oknum warga Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti bisa hidup tenang.
Pasalnya, Dua Sekawan yang didapatkan informasi sempat kabur hingga ke Jambi ini, tak berkutik diringkus Tim Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti. Keduannya, diborgol berada disalah satu lokasi, pinggir ruas jalan Lintas Sumatera teaptnya berada di Kelurahan Kenangan, Kecamatan Lubuk Linggau Utara Kota LubukLinggau, Kemarin (23/11) malam sekira pukul 20.05 Wib.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kapolsek Muara Beliti Iptu Miming Wijaya S.E M.M didampingi Kanit Reskrim Iptu Jumar Bolivar SH., MH. C.MSP membenarkam prihal telah diamankan dua pelaku tindak kriminal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHP, beraksi mencuri pakan ikan korbanya petani kolam ikan, berlokasi di Desa Air Lesing merupakan wilayah hukum Polsek Muara Beliti, sesuai dengan dilik aduan : LP/B/32/XI/2025/SPKT/SEK MUARA BELITI/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 06 November 2025.
“Kalau dari laporan korban, kejadian pencurian hilangnya pakan ikan terjadi 5 September, yang mana pemilik kolam mendapatkan kabar dari pejaga kolam kalau10 Sak pakan ikan hilang,” ungkap Iptu Miming Wijaya dalam keterangan Press Releasenya.
Selain itu, ditambahkan pria berpangkat balok dua lulusan Sekola Ilmu Polisi (SIP) ini. Aksi kedua pelaku, mengulangi aksinya kembali mencuri pakan ikan.
“Usai kejadian pertama kehilangan 10 sak, ke esokkan harinya keda pelaku ini kembali mengulangi mencuri pakan ikan hingga pemilik kolam mengalami kerugian, hilangnya capai 30 Sak pakan ikan. Untuk aksinya, dugaan kedua pelaku mencuri dengan masuk kedalam gudang dengan merusak lobang angin pintu belakang gudang, lalu mengambil pakan ikan tersebut,” bebernya.
Selain itu, guna membuktikan keterlibatan kedua pelaku. Usai diamankan, dihadapan penyidik kedua pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri pakan ikan dikolam milk korban AD berlokasi di Desa Air Lesing.
“Dari aksi kedua pelaku, korban harus alami kerugian hingga 10 juta hilangnya pakan ikan sebanyak 30 Sak,” tandasnya.
Masih kata Iptu Miming Wijaya, dalam perkara ini pihaknnya tidak hanya mengamankan kedua pelaku yang ditetapkan tersangka. Ada beberapa barang bukti (Bb) disita, dari tangan pelaku LS diamankan topi hitam merk adidas, helai baju kaos merah marun tulisan Division, helai celana panjang warna biru merk Zonex Days yang mana digunakan pelaku LS ketika jalankan aksinya.
“Kemudian, BB dari HT sendiri diamankan helai jaket warna hitam ada tulisan MOON, sebuah topi warna hitam merk adidas. Adapun, akibat perbuatanya kedua pelaku kita tetapkan tersangka dan kita jerat pasal 363 KUHPidana,” tukasnya.
Penulis : ARIE












