MUSI RAWAS, LS – Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, Polda Sumsel mengamankan JAS (34) warga Kali Serayu Lubuklinggau dengan dugaan tindak kriminal pengelapan.
Pria keseharian bekerja sebagai tukang mengurusi hewan ternak sapi, terpaksa merasakan dinginnya ubin sel tahanan Polres Musi Rawas.
JAS sendiri dilaporkan HR (40) ternyata Bosnya, pemilik peternakan sapi di Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo dengan tuduhan telah membawah kabur unit sepeda motor dan hanphone milik inventaris tempatnya bekerja.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi melalui Kasatreskrim AKP Herman Junaidi SH membenarkan prihal, diamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor punya pemilik peternakan oleh pekerjanya sendiri. Pelaku diketahui inisial JAS warga lubuklinggau, bersangkutan diamankan tanpa perlawanan tengah berada di kediamnya.
“Untuk saat ini, JAS terpaksa kami tahan, dengan dugaN penggelapan sepeda motor tidak lain milik bos tempat dirinya bekerja,” terang AKP Herman Junaidi didampingi Kanit Pidum Aiptu Erwinsyah SH.
Lebih jauh, berdasarkan dilik aduan : LP/ B-41/ II / 2024 / SPKT / SAT RESKRIM/ RES MURA / SUMSEL, tgl 17 Februari 2024.
Diketahui kronologis kejadian penggelapan, bermula disaat waktu jam kerja, 12 Februari 2024 silam.
JAS mulanya niatnya meminjam sepeda motor dan Handphone (HP) milik YS dan barang-barang itu merupakan Invetaris tempat mereka bekerja.
JAS berdali kalu dirinya meminjam motor dan hanphone dengan alasan melihat anaknya yang tengah sakit dirumah.
Lalu, dijelaskan saksi YS karena sama-sama pekerja sudah percaya kepada JAS ternyata memberikan pijaman sepeda motor dan handphone tersebut.
Setelah ditunggu, ternyata JAS tak kunjung pulang ketempat ia bekerja guna mengembalikan barang-barang sepeda motor dan handpone yang dipinjamnya tersebut.
Saksi YS telah berusaha menghubungi handphone yang dipinjam JAS, akan tetap telp tidak terhubung lagi.
Kesokan harinya 13 Februari 2024, YS pun kembali mendatangi kediaman JAS bersama orang tuanya. Akan tetapi, jawaban keluarga JAS telah pergi.
Usai beberapa hari, 16 Februari 2024 JAS tak kunjung ada kabar berita. YS pun kembali berusaha mencari DI yang tidak lain kakak JAS. Namun, DI mengabarkan JAS sudah pulang kerumah orang tuannya, untuk sepeda motor sudah digadaikan dan hanphone digadaikan.
“Lalu YS meminta JAS untuk menebus sepeda motor yang sudah di gadai tersebut, tetapi JAS tidak mau menebus sepeda motor dikarenakan tidak punya uang. Lalu YS pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas,” bebernya.
Dari itu, dijelaskan AKP Herman Junaidi menerima laporan adanya tindak kriminal penggelapan, dilakukan JAS yang diduga menggelapkan sepeda motor dan hanphone merupakan barang inventaris tempat bekerja. Segera ditindaklanjuti Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Maka, dilakukan penyergapan. Dimana, didatangi kediaman orang tuan JAS berad diKelurahan Kali Serayu, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dan tanpa perlawanan JAS digelandang ke Polres Musi Rawas,” ulasnya.
Selanjutnya, disebutkan AKP Herman Junaidi usai JAS diamankan dilakukan pengembangan dengan mencari Barang Bukti (Bb) sepeda motor yang digadaikan JAS kepada AL.
“Lalu, dilakukan penyergapan kontrakan AL berad di Lubuklinggau. Akan tetapi, AL berhasil melarikan diri. Dan dari hasil pengeledaan, didalam kontrakan ditemukan BB unit sepeda motor jenis honda supra fit warna hitam merah, kemudian handphone Realme 5i warna biru,” tandasnya.
Dihadapan penyidik, JAS mengakui semua perbuatanya. Dan akibat perbuatanya itu, JAS ditetapkan tersangka penggelapan. Dan kembali perkara ini dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk Bbnya sendiri, disit satu buku BPKB, STNK sepeda motor merk honda supra fit warna hitam merah dengan Nopol BH-4876-BI, satu buah Hp Merk Realme 5I Warna Biru dan satu buah kunci kontak sepeda motor,” tukasnya.
Penulis : ARIE












