Terbaik & Terpercaya
Indeks

Hitungan Jam, Pelajar Anirat Tikam Tani Hingga Tewas Diamankan Satreskrim Polres OKUS

IST Humas Polda Sumsel

OKUS, LS – Respon cepat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) selatan, berhasil amankan DC (16) Oknum pelajar tersangka penganiayaan berat (Anirat), aksi penikaman sejata tajam (Sajam) korbanya HS (20) seorang petani, yang kejadianya terjadi di Kebun Kopi Desa Pupus, Kecamatan Buay Runjung Kabupaten OKU Selatan, Rabu (22/4).

Tersangka DC sendiri, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres OKUS hanya dalam hitungan jam, usai tersangka jalankan aksi penikaman gunakan sajam jenis badik.

Tragedi berdarah terjadi, ketika keduanya Tesangka DC dan Korban HS merupakan warga Desa Kagelang sama-sama berangkat dari rumah hendak ke kebun memanen kopi. Setiba dilokasi kebun kopi, keduanya berselisi paham dipicu persoalan uang pinjaman dari hasil upah panen sebelumnya.

Kendati ada beberapa saksi melihat kejadian berhasil merai keduannya. Tiba-tiba, situasi kembali memanas ketika Korban HS lengah tengah menunduk memanen kopi.
Tersangka DC mencabut badik, lalu menikamkan mengenai punggungnya korbab HS. Lalu, usai melapiaskan kekesalanya. Tersangka DC kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Dari kejadian berdarah itu, korban HS sempat dilarikan ke Puskesmas Buay Runjung mendapatkan perawatan medis. Namun, setelah dilakukan tindakkan medis dan hendak dirujuk ke RSUD Muara Dua, nyawa HS tak tertolongkan. HS hembuskan nafas ketika masih diperjalanan.

“Setiba dilokasi kejadian, anggota lakukan olah TKP dan sebagian mengejar tersangka. Dan dari hasil peyelidikan intensif, dan pendekatan persuasif pihak keluarga akhirnya Tesangka DC menyerahkan diri ke Mapolsek Buay Runjung,” ungkap Kasatreskrim Polres OKUS, AKP Aston L Sinaga

Dalam penanganan kasus ini, lanjut pria Mantan Kasatesnarkoba Polres Musi Rawas Polda Sumsel menyebutkan, selain amankan tesangka juga berhasil diamankan bilah pisau jenis badik sepanjang 29 sentimeter, pakaian pelaku, serta barang terkait lainnya dari lokasi kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak,” bebernya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami mengapresiasi respon cepat jajaran di lapangan sehingga pelaku dapat segera diamankan. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap tindak kejahatan serta mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak mudah terpancing emosi,” kata dia.

Lanjut Kombes Pol Nandang, bahwa Polda Sumsel juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan. Respon cepat kepolisian menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta mencegah potensi konflik lanjutan di lingkungan warga,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *