LUBUK LINGGAU, LS – Sepadai pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Perumpamaan yang pantas disampaikan, lelaki inisial inisial EDF (30).
Betapa tidak, lantaran telah lama resahkan warga. EDF sering kali edarkan Narkoba jenis sabu-sabu di beberapa lokasi di Kota Lubuk Linggau.
Dengan sigapnya, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau akhirnya berhasil meringkus EDF yang tengah berada di sebuah Pondok kebun, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Rabu (11/3) siang.
Dari tanggan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti (Bb) 13 paket klip sabu-sabu siap edar. Atas perbuatanya, kini EDF ditetapkan tersangka dan kini mendekam sel tahanan Polres Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitia Bagus Arjundi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi Saputra SH. M.H didampingi, Kanit Lidik I Ipda Purwo Arie Handoko membenarkan prihal kembali diamankan, salah satu pelaku penyalagunaan narkoba diduga kuat sebagai pengedar sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, bahkan telah juga dilakukan pengembangan. Penyidik menetapkan tersangka EDF yang kita tangkap lagi dipondok kebun dengan BB belasan paket sabu-sabu,” ungkap AKP M. Romi dalam keterangan pres releasenya.
Dari hasil penyidikan, atas perbuatanya tersangka EDF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta persangkaan dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Lubuk Linggau. Penangkapan ini adalah bukti bahwa laporan sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkotika,” tandasnya.
Adapun, ditambahkan pria berpangkat balok tika mantan Kasatreskrim Polres Lubuk Linggau menyebutkan kronologis penangkapan tersangka EDF. Mulanya aksi EDF tercium dari informasi masyarakat, yang resah dengan adanya aktivitas penyalagunaan Narkotika terjadi dilingkungan Kelurahan Siring Agung.
“Setelah didalami dan mendapatkan informasi akurat. Penangkapan dipimpin Kanit Idik I Ipda Purwo Arie Handoko memburu keberadaan tersangka. Dan dilanjutka bergerak cepat melakukan penggerebekan, di sebuah pondok yang menjadi target,” bebernya.
Dari upaya penangkapan, tersangka EDF mencoba kelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram miliknya di bawah kasur.
“Selain memborgol tersangka EDF, dilakukan penggeledahan di lokasi dan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti krusial, antara lain, satu plastik klip sedang dan 13 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital (alat timbang sabu), 10 lembar plastik klip sisa pakai dan satuball plastik klip bening baru,” tukasnya.












