Terbaik & Terpercaya
Indeks

Gerbek Lokasi Pengolahan Emas Tambang Ilegal Sukaraya, Satreskrim Polres Musi Rawas Tetapkan Dua Tersangka

Satreskrim Polres Musi Rawas Gerbek Lokasi pengolahan emas Tambang Ilegal Sukarya Terawas

MUSI RAWAS, LS – Menjawab keresahan masyarakat, maraknya aktivitas ilegal ditengah perkebunan sawit berlokasi di Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas wilayah Hukum Kabupaten Musi Rawas.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel terjun kelokasi guna lakukan pengerbekan. Pengerbekan yang dipimpin langsung, Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra bersama Personel Unit Pidana Khusus (Pidsus) diback up Personel Unit Pidana Umum (Pidum).

Dilokasi, Polisi mendapati terjadinya ktivitas diduga pengolahan emas hasil tambang Ilegal. Bahkan, tanpa menghiraukan kehadiran polisi berseragam preman, terpantau dilokasi masih berbunyi suara mesin bersama dua orang pelakunya.

Selanjutnya, untuk lokasi dipas garis polisi “Police Line. Dan Dua orang diduga pelaku digelandang ke Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra S.TR.K S.IK membenarkan prihal melalui kerja keras Satreskrim Polres Musi Rawas kembali berhasil mengungkap keberadaan aktivitas pengolahan emas dari hasil tambang ilegal. TKPnya ditengah perkebunan sawit yang ada di Desa Sukarya, STL Ulu Terawas.

“Berada di lokasi, kami personel Satreskrim Polres Musi Rawas. Yang mana, saya Kasatreskrim bersama personel Unit Pidsus dan Pidum mengerbek lokasi diduga dijadikan tempat pengolahan emas tanpa izin (PETI) keberadaanya berada ditengah kebun dengan dikeliling pagar seng,” ungkap AKP Redho Sapaan Akrabnya ketika dimintai keterangan Linksumatera.co.id, Hari ini (7/3) siang.

Lebih jauh, AKP Redho menyebutkan dalam pengerbekan diamankan keberadaan dua orang, yang mana Inisial SKJ (23) dan D (21) warga Sukaraya Terawas yang ketika kedatangan pihaknya, masih dalam kondisi jalankan aktivitas menambang.

“Kemudian, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara. Maka, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Sehingga, perkara ini ditingkatkan dan untuk kedua pelaku diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.

Selain itu, akibat perbuatanya. Kedua tersangka disangkakan telah melakukan praktik pengolahan emas tanpa izin (PETI). Berikut, beberapa barang bukti (Bb) diamankan.

“Kedua Tersangka mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas. Dan dikenakan, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *