MUSI RAWAS, LS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas, Polda Sumsel akhirnya menetapkan EJ (29) oknum warga Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit sebagai tersangka penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP.
Kemudian, Kemarin (10/10) malam. Tim Opsnal Landak Satreskrim Polres Musi Rawas mendatangi kediaman Dusun II Desa Lubuk Ngin dan mengamankan EJ. Tanpa perlawanan, Ej digelandang masuk sel penjara Mapolres Musi Rawas.
EJ sendiri, dilaporkan Korban Asnawi (42) warga Batu Urip Kota Lubuk Lingga atas dugaan keterlibatan penganiayaan terhadap dirinya, yang mana kejadian terjadi didepan warung rokok tak jauh dari lokasi pesta malam warga Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Juni 2025 silam.
Polisi terpaksa tetapkan EJ tersangka, lantaran tidak hadir alias mangkir dua kali, panggilan pihak penyidik yang melakukan proses penyidikan, terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap Korban Asnawi (42) warga Batu Urip Kota Lubuk Linggau. Dimana, EJ diduga telah menganiaya korban, ketika korban berada didepan warung rokok usai menghadiri pesta malam warga Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Juni 2025 silam.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH. S.IK M.H melalui Kasatreskrim AKP Redho Agus Suhendra S.Tr.k,.S.I.K,.M.Si didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robalda S.IP.,MH membenarkan, setelah mengurai serangkai proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik Unit Pidum menangani perkara dugaan penganiayaan dialami korban Asnawi (42). Kejadian penganiayaan sendiri, terjadi ketika korban hendak pulang dari menghadiri pesta malam di Desa Lubuk Ngin, sesuai dilik aduan : Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 142 / VI / 2025 / SPKT / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 11 Juni 2025.
“Benar, jika telah diamankan EJ yang juga kita telah tetapkan tersangka penganiayaan terhadap korban Asnawi tamu menghadiri pesta malam hajatan warga di Desa Lubuk Ngin. Penetapan tersangka sendiri, karen bersangkutan sudah dua kali tidak hadir atau mangkir panggilan penyidik, ” ungkap AKP Redho Agus Suhendra dalam keterangan Press Releasenya.
Lebih lanjut, dipaparkan Pria berpangkat balok tiga lulusan Akademi Kepolisian ini. Terkait krologis kejadian, yang mana berdasarkan keterangan korban. Jika aksi penganiayaan terjadi, ketika korban yang hendak pulang usai menghadiri pesta malam. Namun, karena kehabisan rokok mampir kewarung rokok tak jauh dari lokasi pesta malam.
“Didepan warung, korban Asnawi sempat duduk duduk sebentar menghidupkan rokok. Tiba-tiba ada suara benturan keras diatas kepalanya, yang seketika itu juga mengalir darah dari atas kepala. Korban sempat menoleh kebelakang dan melihat tersangka EJ sedang memegang botol kaca yang pecah di tangan kanannya. Terlihat pula tersangka EJ ini membuang botol kaca yang pecah itu sembari menjauh dan meninggalkan korban Asnawi,” bebernya.
Usai korban mendapatkan perawat medis, akibat menderita luka sobek dibagian kepala atas dan luka gores di sebelah alis kiri. Tidak terima karena menjadi korban penganiyaan, korban bersama pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut SPKT Polres Musi Rawas.
“Menindak lanjuti perkara tersebut, kita Satreskrim Polres Musi Rawas yang juga telah menggelar pekara. Maka, dengan didasari tidak hadirnya EJ setelah dua kali panggilan. Maka, EJ ditetapkan sebagai tersangkan. Kemudian, barulah dilakukanlah penangkapan terhadap tersangka,” tandasnya.
Penulis : ARIE












