Terbaik & Terpercaya
Indeks

Kades Sadar Karya Serah Pucuk Senpira Ke Polsek Purwodadi

IST Polsek Purwodadi

MUSI RAWAS, LS – Kepala Desa Sadar Karya Dian Purnama (42) mendatangi Polsek Purwodadi, Polres Musi Rawas. Kedatangan Dian Purnama yang didampingi perangkat desanya, secara langsung serahkan pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek laras panjang.

Penyerahan Senpira disambut, Kapolsek Purwodadi AKP Hendriansyah. Kemudian, kedua bela pihak menandatangani berita acara serah terima pucuk senpira, dalam rangka Operasi (Ops) Senpi tahun 2025, Selasa (17/6) pagi tadi.

Dalam keterangan Pres Realeasenya, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitta Prananta SH. S.IK M.H melalui Kapolsek Purwodadi AKP Hendriansyah membenarkan, yang mana dengan penuh kesadaran. Salah satu Kepala Desa (Kades) yakni Sadar Karya Dian Purnama telah menyerahkan pucuk senpira. Adapun, senpira sendiri merupakan hasil penyerahan warganya.

“Memang benar, anggota menerima penyerahan senpira dari Kades Sadar Karya, Dian Purnama . Penyerahan senpira ini, dalam rangka Operasi Senpi Musi 2025,” ungkap AKP Hendriansyah.

Lebih jauh, dijelaskan Pria dahulunya perna menjabat Kasi Humas Polres Musi Rawas ini. Adanya tengah berlangsung Ops Senpi 2025. Bersamaan dari itu, penyerahan senpira sendiri telah berdasarakan aturan yakni adanya Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : STR/164/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Ren Garis Besar Ops Senpi Musi 2025.

Kemudian, dikuatkan juga turunnya Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN/494/VI/OPS.1.3./2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Ops Senpi Musi Tahun 2025.

“Maka dari itu kami menghimbau, kiranya kepada warga yang masih menyimpan senpira akan lebih baik diserahkan kepada aparat, karena apabila diserahkan secara ikhlas maka tidak akan diproses secara hukum,” jelasnya.

Namun, apabila tertangkap tangan menyimpan Senpira, otomatis kami proses secara hukum. Adapun tentunya penyerahan senpira ini merupakan salah satu wujud tindakan persuasif, yang mana telah dijalankan pihak kepolisian.

“Dari itu tentunya, upaya dilakukan mengedepankan peran Bhabinkamtimbas sebagai penyuluhan masyarakat, bersama personel unit intelkam sebagai penggalangan masyarakat,” tandasnya.

Maka masyarakat secara perlahan-lahan akan sadar hukum untuk menyerahkan senpira yang di miliki karena bertentangan dengan UU yang berlaku.

“Setidaknya, dengan adanya tindakan preventif dan persuasif tindakan kepolisian. Begitupun diharapkan mampu menekan angka kriminalitas, sehingga mengurangi gejolak gangguan kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Purwodadi Polres Mura,” tukasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *