PALEMBANG, LS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan mantan Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda (FA) dan suaminya Dedi Sipriyanto (DS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, periode 2020–2023.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam (8/4).
Hutamrin menjelaskan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Maka hari ini tim penyidik telah menetapkan FA dan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Kota Palembang,” ujar Hutamrin.
Lebih lanjut, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Fitrianti ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sementara suaminya Dedi ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
Diduga Rugikan Keuangan Negara
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana pengganti pengolahan darah pada PMI Palembang yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Peran aktif FA dan DS dalam pengelolaan dana tersebut tengah didalami lebih lanjut.
Namun hingga kini, kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk lebih jelasnya akan kami ungkap dalam dakwaan, karena sudah masuk dalam pokok perkara,” tambah Hutamrin.
Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Fitrianti Membantah
Sementara itu, Fitrianti Agustinda membantah tudingan tersebut. “Saya sudah bekerja secara profesional dan tidak ada dana hibah,” ujar Fitrianti singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kota Palembang, serta menyeret lembaga kemanusiaan sekelas PMI.
Penulis : ARIE












