Terbaik & Terpercaya
Indeks

Jual Miras, NS Pemilik Warung Digelandang Tim Labi Polsek Muara Beliti

IST Humas Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LS – Tim opsnal Labi Unit Reskrim Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas mengamankan NS (40) pemilik warung kedapatan menjual minuman keras (Miras). Dari penggerbekan, polisi mengamankan NS bersama puluhan botol mira berbagai merk digelandang ke Mapolsek Muara Beliti, Sabtu (22/2) malam.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Subardi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Julfin L Pakpahan membenarkan, berdasarkan aturannya, mulai dari sesuai perda No 12 tahun 2026, tertuang dalam pasal Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat.

“Kemudian, juga didukung, Sprint Kapolres Musi Rawas Nomor :Sprint/208/II/OPS.1.3./2025 tgl 21 Februari 2025 dan Surat Perintah Kapolsek Muara beliti Nomor : Sprins/ 08 / II / 2025/Sek. M.Beliti tanggal 22 Februari 2025. Kita lakukan penertiban, mengamankan pemilik warung jual Miras,” ungkap AKP Subardi dalam keterangan pres releasenya.

Pengerbekan warung menjual Miras tersebut, tidak lepas dukungan informasi masyarakat. Maka dilakukan, penyergapab. Dan setelah digeleda, ternyata benar terdapat menjual miras dengan ditemukan puluhan botol miras berbagai merk.

“Selain pelaku, kami menyita BB diantaranya, 9 botol miras merk anggur merah, 8 botol Bir Bintang ukuran besar, 5 botol Singaraja Besar, 11 botol Bir Bintang ukuran kecil, 6 botol Singaraja kecil, 9 botol Malaga, 9 botol Anggur Merah Kecil, 4 botol Bir Hitam, lalu 1 buah kardus kosong merk Bintang dan dua buah kardus kosong tanpa merk,” bebernya.

Kemudian, lanjut AKP Subadi hasil giat diserahkan ke penegak perda, Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura.

“Dan, sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 Perda Kab Mura Nomor 12 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat. Pelaku terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp. 5.000.000,” tandasnya.

Penulis : ARIE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *