MUSI RAWAS, LS – Gerak cepat (Gercep) ditunjukan personel SPK Polsek Muara Kelingi, bergerak mendatangi langsung lokasi kebakaran lahan terjadi di Desa Mangan Jaya. Kebakaran lahan gambut mencapai 1 Hektar itu, bermula diketahui berdasarkan pantauan udara tiga satelit Lapan, Songket, Lancang kuning dan NOAA20.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH membenarkan, jika telah terjadinya terbakarnya lahan diwilayah Hukum Polsek Muara Kelingi, TKPnya sendiri lahan gambut berada di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi.
“Telah terjadi karhutlah berdasarkan ground chek titik hospot. Yang mana, dikuatkan tiga satelit pemantau memperlihatkan adanya satu titik hospot berada di Desa Mangan Jaya, Kecamatan Muara Kelingi. Dan sigapnya personel piket SPK langsung bergerak, terjun kelokasi kejadian dan hasilnya lahan terbakar apinya sudah padam,” ungkap AKP Suhendra dalam keterangan pres rilisnya.
Adapun, personel terjun langsung bergerak langsung ke lokasi itu K.A SPK Polsek Muara Kelingi, bersama dua pesonel Bripka Martien S dan Bripka Wakhidin.
“Lahan yang terbakar lebih kurang 1 hektare, hanya saja sudah padam saat personel tiba dilokasi, dan diduga pembakaran tersebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata pria dahulu perna menjabat Kapolsek Sungai Lilin Polres Musi Banyuasin ini.
Sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, ditegaskan AKP Suhendra bahwa Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Serta akibat karhutla sangatlah menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya. Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan agar tidak terjadi,” tandasnya.
Penulis : ARIE












