MUSI RAWAS, LS – Aparat penegak hukum jajaran Polres Musi Rawas, Polda Sumsel tidak main-main memproses hukum hingga tuntas bagi oknum warga melanggar aturan. Termasuk, bagi nekat menggelar hiburan pesta malam tak berijin.
Hal itu terbukti, digelarnya sidang terhadap oknum warga Amir Hamzah yang tetap nekat tanpa izin masih menggelar hiburan pesta malam.
Dimana, akibat perbuatanya itu Amir Hamzah menjadi terdakwa pada proses persindangan tindak pidana ringan (Tipiring) Pengadilan negeri Kota Lubuklinggau, Kemarin (21/8).
Alhasil, dari hasil proses persidangan Tipiring yang dipimpin hakim ketua, Lina Safitri Tanzili didampingi Panitera Pengganti, Enrik Pedi Endora SH.
Terdakwa Amir Hamzah terbukti melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHPidana, karena mengadakan pesta malam tanpa izin atau melanggar ketertiban umum.
Hakim Ketua Lina Safitri Tanzili menyampaikan, terdakwa Amir Hamzah diyakini telah melakukan tindak pidana mengganggu ketertiban umum sesuai, dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 1.000.000.
“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan pernikahan pada hari Minggu-Senin tanggal 11-12 Agustus 2024,” beber Lina Safitri Tanzili.
Sedangkan disampaikan Amir Hamzah dirinya mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.
“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP. Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat dan kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,” kata Amir Hamzah.
Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.
“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas AKBP Andi Supriadi.
Penulis : ARIE












