MUSI RAWAS, LS – Jajaran Polres Musi Rawas, Polda Sumsel menggelar pres rilis ungkap kasus Curas 363 KUHP, aksi pencurian barang-barang berharga 5 unit Handphone milik Mahasiswa Universitas Bina Insan, yang tengah jalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit yang terjadi 23 Juli 2023 lalu.
Fakta baru dari kasus pencurian ini terungkap, nekatnya tersangka jingga mencuri hanya karena mencari uang untuk membeli minuman keras alias Miras.
Hal itu dikatakan tersangka Jingga (19) ketika dirinya dibincangi sejumlah wartawan dalam kesempatan pres rilis. Bahkan, tersangka jingga pun mengakui semua perbuatanya. Akan tetapi, dirinya pun berdali ketika jalankan aksinya hanya berada di depan jendela, sedangkan yang beraksi masuk menggasak seluruh barang-barang berharga milik sejumlah mahasiswa rekanya inisial SI.
“Saya menyesal pak, ada lima unit HP kami ambil. Tiga unit HP disaya, duanya lagi Sundari yang membawanya. Kami mencuri itu, uangnya nanti untuk pesta membeli minuman,” ujar tersangka jingga.
Sedangkan ditanya, sudah berapa kali jalankan aksi. Tersangka Jingga mengaku baru pertama kali jalankan aksi mencuri.
“Saya tinggalnya dekat kantor desa, dan melihat kalau ada tamu menginap disana. Saya mencuri ini, baru pertama kali ini,” akunya.
Selain mengakui perbuatan dan menyesali, tersangka Jingga meminta maaf atas perbuatan yang telah dirinya lakukan.
“Sekali lagi menyesal pak, aku minta maaf,” ucap tersangka jingga sembari menundukan kepalanya.
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH. S.IK M. H mengatakan terungkapnya perkara tindak kriminal Curat 363 KUHP semua hasil penyidikan, bersama didukung keterangan saksi-saksi.
“Baiklah rekan-rekan wartawan, hari ini kita Polres Musi Rawas melangsungkan pres rilis ungkap kasus pencurian yang terjadi beberapa hari lalu, dan sempat viral di media sosial (Medsos). Dan dari kejadian itu, Mahasiswa semester 6 yang kebetulang lagi KKN di Desa Muara Nilau ini harus kehilangan 5 unit Handpone,” terang AKP Andi Supriadi dalam keterangan pres rilisnya.
lebih jauh dibeberkan pria dahulu perna menjabat Kapolres Muara Enim Polda Sumsel, bahwa dari kejadian tersebut diketahui ada sebanyak 9 orang Mahasiswa yang baru saja sampai hendak melakukan KKN, yang kebetulan sementara menginap di Kantor Desa Muara Nilau.
“Diketahui korban ini, merupakan Mahasiswa baru tiba di tanggal 22 Juli 2024 untuk KKN. Hanya saja, ke esokan harinya menginap sementara di Kantor Desa mereka kehilangan handpone dilakukan tersangka jingga,” ulasnya.
Selain itu, ditambahkan AKBP Andi Supriadi bahwa dari kejadian dialami mahasiswa di Desa Muara Nilau. ditengah dilakukan penyidikan, penyidik mendapatkan mendapatkan laporan dilokasi berbeda desa tabah tengah, tertanggal 24 Juli 2024 juga Mahasiswa KKN juga kehilangan.
Hanya saja, dari laporan tersebut untuk barang barang dimaksud seperti sejumlah Handpone dan Laptop telah ditemukan disalah satu lokasi dan telah diserahkan penyidik Satreskrim.
” Sedangkan, kembali kejadian di Desa Muara Nilau selain telah mengamankan dan menetapkan tersangka Jingga, kita pun yang telah mengantongu identitas tersangka SI juga sempata melakukan penyergap, hanya bersangkutan berhasil kabur,” bebernya.
Masih kata AKBP Andi Supriadi, Akibat perbuatanya tersangka Jingga harus mendekam sel tahanan Polres Musi Rawas
“Dan tersangka pun kita kenakan pasal 363 KUHP ayat 2, yang mana melakukan aksi pencurian dengan pemberatan bersama bersekutu mufakat jahat jalankan aksi lebih dari 1 orang, bersama rekanya SI (DPO) dengan terancam 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, Waka Rektor Universita Bina Insan M. Akbar mengapresiasi keberhasil Polres Musi Rawas yang dengan segera, telah mengukap perkara pencurian dialami mahasiswa Universitas Bina Insa yang tengah melangsungkan KKN tersebar di Kecamatan Selangit wilayah hukum Kabupaten Musi Rawas.
“Kami dari Universitas Bina Insan, saya mewakili Bapak Rektor mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak Polres Musi Rawas atas kerja keras dan kerja cerdasnya yang telah bisa menyelesaikan permasalah kami, kejadian kehilanggan barang-barang berharga milik Mahasiswa KKN, yang mana untuk jumlah mahasiswa kami yang KKN 120 orang tersebar diwilayah Kecamatan Selangit,” tukasnya.
Penulis : ARIE












